Berita Kaltim Terkini
Jawab Tuntutan Buruh pada May Day 2023, Kepala Disnakertrans Kaltim Akan Pertajam Lagi Pengawasan
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Kalimantan Timur Rozani Erawadi menyambut langsung para buruh atau pekerja yang datangi kantornya.
Penulis: Mohammad Fairoussaniy | Editor: Aris
TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Kalimantan Timur Rozani Erawadi menyambut langsung para buruh atau pekerja yang datang ke kantornya Senin (1/5/2023) siang.
Ratusan buruh atau pekerja yang datang ke Kantor Disnakertrans Kaltim di Jalan Kemakmuran, Kota Samarinda langsung disambutnya dan mengajak berdialog di sebuah aula.
Disini dia menjawab berbagi keluhan dan permintaan para pekerja atau buruh yang kembali menyuarakan terkait norma ketenagakerjaan.
Khususnya di pengawasan ketenagakerjaan, Rozani menyadari dari sisi kuantitas pengawas pihaknya sangat terbatas.
Baca juga: Buruh di Berau Unjuk Rasa di Disnakertrans, Ada Pelanggaran Hak Kebebasan Berserikat
Adanya pengurangan personil karena alasan teknis juga terjadi.
Penambahan personil hingga kini belum dapatkan dan telah dikomunikasikan dengan pihak kementerian ketenagakerjaan.
Namun demikian, terkait norma ketenagakerjaan, pihaknya akan tetap mempertajam pengawasan dan siap mengawal apa yang menjadi aspirasi para pekerja atau buruh yang datang kali ini pada momen May Day.
"Kami tentu akan mempertajam lagi (pengawasan), khususnya dari SP Kahutindo untuk melihat apakah pengusaha atau perusahaan yang mendayagunakan pekerja patuh pada norma ketenagakerjaan. Kita berharap lingkungan pekerjaan juga terkait upah, jaminan sosial patut dilakukan (pengusaha/perusahaan)," tegasnya, Senin (1/5/2023).
Baca juga: 6 Tuntutan dari Forum Serikat Pekerja di Kutim dalam May Day 2023
Sejatinya, Disnakertrans meyakini bahwa dengan dorongan pekerja maupun asosiasi terkait perusahaan, sektor manapun bisa patuh apa yang telah disampaikan pekerja pada momen May Day kali ini.
Jika dilihat terkini wajib kerja pelaporan online, perusahaan yang terdaftar di Disnakertrans sudah mencapai angka 17 ribu.
Angka sebanyak itu memang belum bisa secara menyeluruh di awasi secara maksimal.
Masing-masing harus mengawasi perusahaan selama satu bulan tentu akan sangat banyak diperlukan, lebih dari 100 pengawas.
"Tapi tentu saja, tetap sampling perusahaan yang kami datangi mewakili populasi, kita lihat pada aspek perusahaan dengan jumlah banyak akan jadi prioritas kita untuk memastikan kepatuhan pada norma ketenagakerjaan," terangnya.
Baca juga: Pilpres 2024, KPU Buat TPS Khusus untuk Pekerja Konstruksi Proyek IKN Nusantara
Adanya keluhan para pekerja atau buruh yang melapor perusahaan sektor kelapa sawit yang membayarkan Upah Minimum Pekerja (UMP) dibawah standart, juga diakui jadi catatan pihaknya.
Secara formal, laporan tersebut belum disampaikan, tetapi jika kasus per kasus bisa saja terllihat.
Menurut Rozani, ada saja mungkin dari pengawasan ketenagakerjaan memastikan upah dibawah minimum, tetapi pihaknya juga sudah melakukan pembinaan kepada para perusahaan untuk segera membayarkan upah minimum seperti yang sudah ditetapkan.
"Paling tidak, membayarkan upah tidak boleh dibawah minimum dan tentu harus dikomunikasikan lagi ke perusahan terkait sawit ini, memastikan itu, kalau kita lihat dari aspek SDM-nya. Tapi aspek policy di perusahaan, apa seperti itu? saya yakin tidak, kita berharap itu tidak mewakili dari seluruh yang terjadi di perusahaan sawit," kata Rozani.
Konsen Disnakertrans Kaltim juga semua aspek yang disampaikan pekerja atau buruh yang datang kali ini di kantornya.
Upah, lembur, hubungan industrial PKWT PKWTT, outsourcing dan semua yang berkaitan dengan pekerja atau buruh.
Itu semua merupakan urusan ketenagakerjaan yang menjadi prioritas Disnakertrans dan jajarannya.
Baca juga: Ketua DPRD Balikpapan Akan Evalusi dan Tampung Aspirasi Buruh yang Berdemo Peringati Hari Buruh
"Semuanya dan tidak pilih-pilih, seluruhnya kita tanya ke perusahaan, ketika melaksanakan pembinaan dan pemeriksaan norma ketenagakerjaan, jadi tidak hari ini saja kita konsen di satu urusan, kita lakukan semua," jelas Rozani.
Pendataan pekerja tetap atau tidak tetap, mauoun outsourcing juga diminta dilakukan perbaikan agar didaftarkan di Dinas tenaga kerja setempat (Kabupaten/Kota).
Perusahaan jika belum memenuhi pekerjanya dengan jaminan sosial ketenagakerjaan dan kesehatan juga tentu mendapat tindakn tegas.
"Jika tidak dipenuhi, kita tidak sahkan peraturan perusahaannya," sebut Rozani
"Pemerintah ini regulator, maka perusahaan secara mandiri melaksanakan norma-norma (ketenagakerjaan) itu, karena hidup di republik Indonesia ini harus taat dan patuh pada UU ketenagakerjaan serta peraturan pelaksanaan lainnya, asosiasi juga saya yakin itu akan mengingatkan," pungkasnya.
"Saya kira ini pesan yang mesti disampaikan dan ketahui bersama, di _May Day_ ini bukan lagi bercerita tentang 8 jam kerja, 8 jam libur dan 8 jam beribadah. Bukan itu. Lebih dari turunan tadi untuk norma ketenagakerjaan," sambung Rozani. (*)
DPRD Kaltim Desak Pemprov untuk Segera Selesaikan Persoalan Rumah Sakit Islam Samarinda |
![]() |
---|
Atlet Kaltim Peraih Emas PON XXI Dipastikan Terima Bonus Rp300 Juta dari Pemprov |
![]() |
---|
Sengketa Kampung Sidrap Antara Kutim dan Bontang Tungggu Putusan Mahkamah Konstitusi |
![]() |
---|
5 SMA Terbaik di Kalimantan Timur Versi Nilai UTBK, Mana Favoritmu? |
![]() |
---|
Target Emas, 60 Atlet Rugby Kaltim Berlaga di Kejurnas Yogyakarta |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.