Berita Nasional Terkini
Kondisi Peneliti BRIN, Andi Pangerang yang Ancam Muhammadiyah setelah Ditangkap di Jombang
Kondisi peneliti BRIN (Badan Riset dan Inovasi Nasional), Andi Pangerang yang mengancam Muhammadiyah setelah ditangkap di Jombang.
Sebelum ditangkap, polisi telah menetapkan Andi Pangerang sebagai tersangka kasus ujaran kebencian karena melakukan pengancaman terhadap warga Muhammadiyah.
Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan, menjelaskan Andi Pangerang dapat dijerat pasal berlapis karena tulisannya di media sosial terdapat unsur sara dan pengancaman.
"Dengan Pasal persangkaan Pasal 28 ayat (2) Jo Pasal 45A ayat (2) dan atau Pasal 29 Jo Pasal 45B UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik," tandasnya.
Langgar Kode Etik ASN
Tulisan Andi Pangerang di kolom komentar Facebook membuatnya terancam dipecat dari Aparatur Sipil Negara (ASN) setelah menjalani sidang etik pada Rabu (26/4/2023).
Baca juga: BJ Habibie Tak Ditampilkan di Lini Masa IPTEK RI, Rocky Gerung: BRIN Sudah Jadi Lembaga Politik
Kepala Biro Organisasi dan Sumber Daya Manusia, Ratih Retno Wulandari, mengatakan sebelum menjalani sidang etik, Andi Pangerang telah menjalani pembinaan di Majelis Kode Etika dan Kode Perilaku ASN di lingkungan BRIN.
Ratih Retno menjelaskan sidang etik berjalan cukup lancar karena Andi Pangerang dapat menjawab pertanyaan tanpa tekanan.
“Sebanyak lima orang, hari ini telah melakukan sidang dugaaan pelanggaran kode etika dan kode perilaku ASN," jelasnya, Rabu (26/4/2023).
Selama proses sidang etik, Andi Pangerang berulang kai meminta maaf dan menyesali perbuatannya.
Rentetan proses sidang etik dimulai pukul 09.00 sampai 15.15 WIB, diawali dengan klarifikasi data dan informasi, sampai dengan sidang Majelis Kode Etika.
Andi Pangerang dinyatakan melanggar kode etik dan akan menjalani sidang hukuman disiplin.
“Majelis Kode Etika merekomendasikan pemanggilan sidang hukuman disiplin PNS berdasarkan bukti-bukti dan hasil klarifikasi yang sudah dilakukan.”
“Hasil sidang menyatakan bahwa APH melanggar kode etik ASN, dan selanjutnya akan dilakukan sidang penentuan hukuman disiplin,” ungkapnya.
Sidang hukuman disiplin digelar minimal 7 hari setelah keputusan Sidang Majelis Kode Etika dan Kode Perilaku ASN keluar dan rencananya dilakukan pada Selasa, 9 Mei 2023.
Baca juga: Idul Fitri 2023 Diprediksi Berbeda, Ini Menurut Pemerintah, Muhammadiyah, BMKG, BRIN, dan LAPAN
Andi Pangerang Dilaporkan ke Polda Jatim
BRIN
Andi Pangerang
Thomas Djamaluddin
Muhammadiyah
Jombang
Jakarta
Bareskrim
Polri
berita nasional terkini
TribunKaltim.co
Muhammadiyah Kutai Timur Larang Open House Hari Ini demi Keharmonisan Umat |
![]() |
---|
Siklon Herman Terlihat di Selatan Banten, Peneliti BRIN Khawatir Dampaknya, Badai Berkekuatan Besar |
![]() |
---|
Kapan Fenomena Solstis? Di Medsos, Heboh tak Boleh Keluar Malam 21 Desember, Penjelasan LAPAN BRIN |
![]() |
---|
BRIN Batalkan Renovasi Ruang Kerja Rp 6 M, Rocky Gerung: BRIN untuk Riset, Bukan Tempat Istirahat |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.