Berita Nasional Terkini

Kondisi Peneliti BRIN, Andi Pangerang yang Ancam Muhammadiyah setelah Ditangkap di Jombang

Kondisi peneliti BRIN (Badan Riset dan Inovasi Nasional), Andi Pangerang yang mengancam Muhammadiyah setelah ditangkap di Jombang.

Editor: Amalia Husnul A
Dokumentasi Polri
Peneliti Badan Riset dyan Inovasi Nasional (BRIN) Andi Pangerang Hasanuddin tiba di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Minggu (30/4/2023) malam. Andi Pangerang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus ujaran kebencian. Kondisi peneliti BRIN (Badan Riset dan Inovasi Nasional), Andi Pangerang yang mengancam Muhammadiyah setelah ditangkap di Jombang. 

TRIBUNKALTIM.CO - Minggu (30/4/2023) siang, peneliti BRIN (Badan Riset dan Inovasi Nasional), Andi Pangerang ditangkap di Jombang, Jawa Timur.

Nama Andi Pangerang, peneliti BRIN jadi sorotan pada Idul Fitri 1444 H lantaran cuitannya yang bernada ancaman terhadap Muhammadiyah.

Peneliti BRIN, Andi Pangerang setelah ditangkap di Jombang, dibawa ke Surabaya lalu diterbangkan ke Jakarta.

Bagaimana kondisi Andi Pangerang, peneliti BRIN setelah ditangkap polisi?

Kasus Andi Pangerang dan cuitan bernada ancaman terhadap Muhammadiyah tersebut kini ditangani Bareskrim Polri.

Diketahui, Andi Pangerang Hasibuan dilaporkan sejumlah Pengurus Daerah Muhammadiyah atas komentarnya di Facebook yang bernada ancaman dan dianggap provokatif.

Dikutip TribunKaltim.co dari Tribunnews.com di artikel berjudul Kronologi Penangkapan Andi Pangerang, Diterbangkan dari Jombang ke Jakarta, Tangannya Diborgol, setelah ditangkap, Andi Pangerang langsung dibawa ke Surabaya, Jawa Timur untuk diterbangkan ke Jakarta.

Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri (Dirtipidsiber), Brigjen Adi Vivid Agustiar, membenarkan penangkapan terhadap Andi Pangerang.

"Iya benar (ditangkap) di Jombang hari ini, ditangkap siang tadi," paparnya, Minggu (30/4/2023), dikutip dari WartaKotalive.com.

Sosok Andi Pangerang diterbangkan dari Bandara Internasional Juanda, Surabaya sekitar pukul 19.10 WIB menggunakan pesawat Batik Air ID6587.

Baca juga: Penjelasan Anwar Abbas soal Muhammadiyah Dilarang Pakai Fasilitas Umum Buat Sholat Idul Fitri

Selanjutnya, Andi Pangerang, Peneliti BRIN tersebut telah tiba di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang pada Minggu malam sekitar pukul 21.12 WIB.

Sejumlah aparat kepolisian melakukan pengawalan terhadap tersangka Andi Pangerang setiba di Bandara Soekarno-Hatta.

Tangan Andi Pangerang juga diborgol selama penerbangan dari Surabaya ke Jakarta.

Wajah Andi Pangerang tampak tertunduk lesu dan tidak mengeluarkan sepatah katapun.

Ia kemudian dibawa menuju mobil Honda Freed yang telah disiapkan untuk menjalani pemeriksaan di Mabes Polri.

Sebelum ditangkap, polisi telah menetapkan Andi Pangerang sebagai tersangka kasus ujaran kebencian karena melakukan pengancaman terhadap warga Muhammadiyah.

Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan, menjelaskan Andi Pangerang dapat dijerat pasal berlapis karena tulisannya di media sosial terdapat unsur sara dan pengancaman.

"Dengan Pasal persangkaan Pasal 28 ayat (2) Jo Pasal 45A ayat (2) dan atau Pasal 29 Jo Pasal 45B UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik," tandasnya.

Langgar Kode Etik ASN

Tulisan Andi Pangerang di kolom komentar Facebook membuatnya terancam dipecat dari Aparatur Sipil Negara (ASN) setelah menjalani sidang etik pada Rabu (26/4/2023).

Baca juga: BJ Habibie Tak Ditampilkan di Lini Masa IPTEK RI, Rocky Gerung: BRIN Sudah Jadi Lembaga Politik

Kepala Biro Organisasi dan Sumber Daya Manusia, Ratih Retno Wulandari, mengatakan sebelum menjalani sidang etik, Andi Pangerang telah menjalani pembinaan di Majelis Kode Etika dan Kode Perilaku ASN di lingkungan BRIN.

Ratih Retno menjelaskan sidang etik berjalan cukup lancar karena Andi Pangerang dapat menjawab pertanyaan tanpa tekanan.

“Sebanyak lima orang, hari ini telah melakukan sidang dugaaan pelanggaran kode etika dan kode perilaku ASN," jelasnya, Rabu (26/4/2023).

Selama proses sidang etik, Andi Pangerang berulang kai meminta maaf dan menyesali perbuatannya.

Rentetan proses sidang etik dimulai pukul 09.00 sampai 15.15 WIB, diawali dengan klarifikasi data dan informasi, sampai dengan sidang Majelis Kode Etika.

Andi Pangerang dinyatakan melanggar kode etik dan akan menjalani sidang hukuman disiplin.

“Majelis Kode Etika merekomendasikan pemanggilan sidang hukuman disiplin PNS berdasarkan bukti-bukti dan hasil klarifikasi yang sudah dilakukan.” 

“Hasil sidang menyatakan bahwa APH melanggar kode etik ASN, dan selanjutnya akan dilakukan sidang penentuan hukuman disiplin,” ungkapnya.

Sidang hukuman disiplin digelar minimal 7 hari setelah keputusan Sidang Majelis Kode Etika dan Kode Perilaku ASN keluar dan rencananya dilakukan pada Selasa, 9 Mei 2023.

Baca juga: Idul Fitri 2023 Diprediksi Berbeda, Ini Menurut Pemerintah, Muhammadiyah, BMKG, BRIN, dan LAPAN

Andi Pangerang Dilaporkan ke Polda Jatim

Majelis Hukum Pimpinan Daerah Muhammadiyah (PDM) Surabaya resmi melaporkan dua oknum peneliti BRIN bernama Andi Pangerang dan Thomas Djamaluddin.

Keduanya dilaporkan atas dugaan tindak pidana ancaman pembunuhan dan ujaran kebencian yang diatur dalam UU ITE dan KUHP.

Pelaporan ini berdasarkan instruksi dari Pimpinan Pusat Muhammadiyah yang ingin dugaan kasus ujaran kebencian diselesaikan secara hukum.

Ketua Majelis Hukum dan HAM, PDM Surabaya, Sugianto menjelaskan meski kedua oknum BRIN telah meminta maaf, tapi kasus ini tetap akan diproses.

"Kami berdasarkan instruksi dari pimpinan pusat permohonan maaf akan kami terima."

"Tapi bagaimana pun juga kami menghormati proses hukum karena ini wilayah hukum, kami akan melakukan upaya hukum terhadap hal itu," ungkapnya, Rabu (26/4/2023), dikutip dari TribunJatim.com.

Kini laporan tersebut telah diterima Subdit V Cyber Crime Ditreskrimsus Mapolda Jatim.

Sugianto mengungkapkan ada dua oknum BRIN yang terlibat dalam kasus yang membuat marah warga Muhammadiyah.

Oknum BRIN pertama yang dilaporkan bernama Thomas Djamaluddin berperan sebagai sosok yang mengunggah postingan bermuatan ujaran kebencian di akun Facebooknya.

Kemudian oknum BRIN bernama Andi Pangerang mengomentari postingan tersebut dengan ancaman pembunuhan.

"Yang pertama adalah ketika Pak Thomas Djamaludin memposting bahwa warga Muhammadiyah tidak patuh pada pemerintah dan ingin difasilitasi." 

"Itu yang menjadi polemik, kemudian postingan itu dikomentari bernama Andi Pangerang yang siap menghalalkan dia bertanya apa halal ini darahmu darah-darah Muhammadiyah akan kami, istilahnya bunuh satu per satu," sambungnya.

Setelah unggahan Teddy Djamaluddin dan komentar bernama Andi Pangerang viral di media sosial, pihak Muhammadiyah sudah mencoba untuk melakukan tabayyun atau klarifikasi kepada keduanya.

"Permasalahan tabayyun atau tidak sudah kami lakukan tapi karena ini dipost di Facebook yang bersangkutan, belum kami ketahui nomor kontak dan apanya, tapi yang kami ketahui memang ada permohonan maaf di Facebook," tandasnya.

Sejumlah barang bukti telah disiapkan untuk melaporkan keduanya, seperti bukti kertas cetak berisi foto hasil tangkapan layar percakapan Facebook.

"Barang bukti adalah tangkap layar akun Facebook dari kedua terlapor dan tangkap layar postingan komentar AP Hasanuddin dengan Thomas Djamaludin," sambungnya.

Baca juga: Idul Fitri Lebih Cepat, Muhammadiyah Kaltim Imbau tak Terima Tamu Hari Ini

(Tribunnews.com/Mohay/Rahmat Fajar) (TribunJatim.com/Yusron Naufal/Luhur Pambudi) (WartaKotalive.com/Gilbert Sam/Feryanto Hadi)

Update Berita Nasional Terkini

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Join Grup Telegram Tribun Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/tribunkaltimcoupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved