IKN Nusantara

4 Wilayah Perencanaan IKN Nusantara Miliki Perka Otorita IKN, 5 WP Lagi Menyusul

4 Wilayah Perencanaan IKN Nusantara miliki Perka Otorita IKN, 5 WP lagi menyusul

Penulis: Rafan Arif Dwinanto | Editor: Robin Ono Saputra

TRIBUNKALTIM.CO - Otorita Ibu Kota Nusantara tengah merampungkan seluruh Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) yang nantinya berupa Peraturan Kepala (Perka) Otorita IKN.

Dari total sembilan RDTR IKN Nusantara, Kalimantan Timur yang akan dibuat berdasarkan wilayah perencanaan (WP), sejauh ini telah ditetapkan empat Perka Otorita IKN.

Dilansir dari Kompas.com, hal itu diungkapkan Kepala Otorita IKN Bambang Susantono dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi II DPR RI pada Senin (03/04/2023).

Dia menjelaskan, persoalan tata ruang di IKN telah termaktub dalam Rencana Induk IKN, dan Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Nasional IKN.

Di mana kedua regulasi tersebut berupa Peraturan Presiden.

"Kemudian di bawah Rencana Tata Ruang KSN ini nantinya akan ada RDTR yang skalanya lebih detail lagi dan di situlah sebetulnya wilayah-wilayah perencanaan (diatur)," jelas Bambang dikutip dari siaran kanal Youtube Komisi II DPR RI.

Menurutnya, IKN memiliki sembilan WP.

Dari sembilan WP, empat di antaranya telah ditetapkan menjadi Perka Otorita IKN.

"Dari 9 wilayah (perencanaan) ini, yang empat sudah selesai Perka-nya.

Sedangkan yang lain itu dalam proses pengesahan, saya kira ini akan bisa kita selesaikan dalam satu atau dua bulan ke depan," tandasnya.

Sebagaimana merujuk paparan materi Otorita IKN, berikut empat RDTR yang telah ditetapkan sebagai Perka Otorita IKN:

1. RDTR WP 1 Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP);

2. RDTR WP 2 IKN Barat (Pusat Ekonomi, Bisnis, dan Keuangan);

3. RDTR WP 4 IKN Timur 1 (Pusat Hiburan dan Olahraga);

4. RDTR WP 6 IKN Timur 2 (Inovasi dan Riset).

Sementara itu, lima RDTR yang sedang dalam proses legislasi untuk disahkan menjadi Perka Otorita IKN antara lain:

1. RDTR WP 3 IKN Selatan (Energi Baru Terbarukan);

2. RDTR WP 5 IKN Utara (Layanan Edukasi);

3. RDTR WP 7 Simpang Samboja (Pusat Distribusi dan Perdagangan Komoditas);

4. RDTR WP 8 Kuala Samboja (Pusat Agroindustri dan Industri Pangan);

5. RDTR WP 9 Muara Jawa (Pusat Kegiatan Pertanian dan Perikanan).

Sementara itu, Menteri PUPR Basuki Hadimuljono menuturkan realisasi investasi di proyek IKN Nusantara sejauh ini baru sampai di tahap Letter of Intent (LoI).

Sudah ada beberapa LoI yang masuk ke IKN Nusantara, termasuk ke dirinya, yang langsung diteruskan ke Otorita IKN.

Peta RDTR ini sudah diungkap Menteri PUPR tiga pekan lalu, di mana Kawasan Inti Pusat Pemerintahan atau KIPP akan berdiri di lahan 6.600 hektare.

Sebanyak 63 persen merupakan area hutan.

Bukan hanya Basuki, LoI dari investor juga diterima Presiden Jokowi.

Pertengahan Maret lalu, Presiden Jokowi melaporkan sejumlah kesepakatan yang dicapai dalam pertemuannya dengan Perdana Menteri Singapura Lee Hsien Loong di Singapura.

Salah satunya ada 20 LoI dari pihak swasta Singapura untuk berinvestasi di IKN.

"Saya menyambut baik beberapa hasil leader's retreat ini, yang pertama besarnya minat investor Singapura untuk pembangunan IKN Nusantara," kata Presiden Jokowi dalam keterangan pers bersama Lee, Kamis (16/3/2023).

Selain Basuki dan Jokowi, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi juga telah bertemu 90 investor Jepang untuk menawarkan proyek infrastruktur di IKN. (*)

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved