Video Viral

Nasib Sama AKBP Achiruddin dan Rafael Alun Akibat Ulah Anak, Dipecat, Harta Disorot

Nasib Sama AKBP Achiruddin Hasibuan dan Rafael Alun Trisambodo akibat ulah anak, dipecat, harta disorot

Penulis: Rafan Arif Dwinanto | Editor: Robin Ono Saputra

Panca menjelaskan AKBP Achiruddin melanggar tiga kode etik profesi Polri pasal 5,8,12,13 dari Perpol nomor 7 tahun 2022. Maka dengan pertimbangan ini AKBP Achiruddin dipecat.

"Bahwa perilaku saudara AH itu melanggar kode etik profesi Polri dengan Pasal yang dipersangkakan dan diterapkan terbukti adalah pasal 5, 8, Pasal 12,13 juga dari Perpol nomor 7 tahun 2022."

Meski diputuskan untuk dipecat, Polda Sumut memberikan waktu 14 hari kepada AKBP Achiruddin untuk melakukan banding.

Irjen Panca mengatakan, AKBP Achiruddin Hasibuan juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penganiyaan Ken Admiral.

Ia dikenakan pasal berlapis tentang dugaan penganiayaan mahasiswa bernama Ken bersama-sama dengan anaknya, Aditya Hasibuan.

Panca menjelaskan, AKBP Achiruddin Hasibuan dikenakan pasal berlapis dugaan turut serta menganiaya.

Selain itu, ia juga dikenakan pidana karena membiarkan penganiayaan itu terjadi di depan matanya. (*)

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved