Berita Balikpapan Terkini
Pengadilan Agama Balikpapan Sebut Kasus Pernikahan Dini di Kota Minyak Menurun
Pengadilan Agama Kota Balikpapan membeberkan terdapat 35 permintaan dispensasi menikah untuk anak usia dini. Terhitung sejak Januari hingga 3 Mei 2023
Penulis: Ardiana | Editor: Aris
TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN - Pengadilan Agama Kota Balikpapan membeberkan terdapat 35 permintaan dispensasi menikah untuk anak usia dini. Terhitung sejak Januari hingga 3 Mei 2023, Rabu (3/5/2023).
Dengan rincian, terdapat 32 perkara yang telah diputuskan dan 3 lainnya masih berjalan. Dalam 32 perkara tersebut, 29 perkara dikabulkan, 2 lainnya dicabut, dan 1 lainnya dibatalkan.
Hal ini disampaikan langsung oleh Humas Pengadilan Agama kota Balikpapan, Najamudin mengatakan, 90 persen permintaan dispensasi menikah anak usia dini tersebut dikabulkan.
"Banyak dikabulkan daripada ditolak. Jarang yang ditolak. Karena rata-rata yang masuk itu sudah darurat. Kita juga menghindari mudharatnya daripada manfaatnya," jelasnya.
Baca juga: Tahun Ini, Perkara Dispensasi Nikah di Kutai Timur Capai 36 Kasus
Sebab, imbuhnya, beberapa permintaan dispensasi ini berdasarkan berbagai hal. Baik karena hamil diluar nikah, maupun menghindari dampak pergaulan bebas.
Namun, paling banyak perkara di kota Balikpapan didominasi atas permintaan orang tua yang menikahkan anaknya agar tak terjadi hal yang tak diinginkan.
"Ada yang karena hamil, ada juga yang memang si anak sudah terlalu lengket dengan calonnya. Sehingga menimbulkan kekhawatiran dari orang tua untuk menikahkan mereka agar menghindari hal-hal yang tidak diinginkan. Tapi rata-rata karena permintaan orang tua yang melihat pergaulan anaknya," jelasnya.
Untuk diketahui, dispensasi menikah diajukan saat seseorang ingin menikah namun tak mencukupi batasan usia yang telah ditetapkan, yaitu minimal berusia 19 tahun.
Hal ini terdapat dalam ketentuan Pasal 7 UU nomo 16 tahun 2019 tentang perubahan atas UU nomo 1 tahun 1974 tentang perkawinan.
Lebih lanjut, Najamudin mengatakan, permintaan dispensasi menikah anak usia dini di kota Balikpapan semakin menurun dari tahun 2020. Dengan jumlah 178 perkara.
Semantara itu, di tahun 2021, terdapat 168 perkara. Serta di tahun 2022, permintaan dispensasi menikah anak usia dini menurun hingga 112 permintaan.
"Ada penurunan kalau dilihat dari tahun 2020," imbuhnya. (*)