Senin, 20 April 2026

Berita Kutim Terkini

Tahun Ini, Perkara Dispensasi Nikah di Kutai Timur Capai 36 Kasus

Jumlah perkara dispensasi nikah di tahun 2023 yang ditangani  Pengadilan Agama Sangatta selama bulan Januari hingga Mei ini sebanyak 36 kasus

Penulis: Nurila Firdaus | Editor: Samir Paturusi
TRIBUNKALTIM.CO/NURILA FIRDAUS
Pengajuan dispensasi nikah di Kutai Timur di tahun 2023 per 3 Mei 2023 telah mencapai 36 kasus, Rabu (3/5/2023).TRIBUNKALTIM.CO/NURILA FIRDAUS 

TRIBUNKALTIM.CO,SANGATTA- Jumlah perkara dispensasi nikah di tahun 2023 yang ditangani  Pengadilan Agama Sangatta selama bulan Januari hingga Mei ini sebanyak 36 kasus.

Perkara dispensasi nikah dimaksud untuk memberikan izin nikah oleh Pengadilan Agama (PA) terhadap pernikahan yang belum genap 19 tahun.

Di Kabupaten Kutai Timur, per bulan Mei 2023 ini, perkara yang ditangani oleh PA Sangatta terkait dispensasi nikah telah mencalai 36 kasus, dimana paling banyak terjadi di bulan Januari 2023 terdapat 15 kasus.

"Kebanyakan faktor penyebab mereka (masyarakat Kutim) melakukan pernikahan dini lantaran hamil di luar nikah dan perjodohan dari orang tuanya," ungkap Panitera Pengadilan Agama Sangatta, Iman Sahlani kepada Tribunkaltim.co, Rabu (3/5/2023).

Baca juga: 14 Santriwati Batang Jateng jadi Korban Asusila Pengasuh Ponpes, Modus Nikah Siri tanpa Saksi

Baca juga: Pesta Adat Lom Plai di Muara Wahau Kutim Diharapkan Dapat Tingkatkan Kreativitas Masyarakat

Selain itu, juga tidak jarang disebabkan oleh orang tua yang mengantisipasi hubungan sebelum menikah, karena terlalu dekat sehingga terpaksa orang tua menikahkan anaknya sebelum terjadi hal yang tidak diinginkan.

Menurut Iman, kebanyakan kasus yang ditangani rata-rata remaja usia sekolah menengah atas (SMA) sederajat.

"Kebanyakan justru usia yang mendekati 19 tahun, sekitar 17 sampai 18 tahun, sebelum lulus sekolahlah (SMA)," ucapnya.

Sebagaimana diketahui bahwa jumlah perkara dispensasi nikah tahun 2023 di Kutai Timur telah mencapai 36 kasus, dengan rincian di bulan Januari sebanyak 15 kasus, Februari 11 kasus, Maret 5 kasus, April 3 kasus, dan Mei per tanggal 3 sebanyak 2 kasus.

Sedangkan untuk perbandingan, berdasarkan data yang dihimpun, pada tahun 2022 perkara dispensasi nikah di Pengadilan Agama Sangatta sebanyak 120 kasus, sedangkan di tahun 2021 sebanyak 107 kasus.

Baca juga: Pekerja dari Kaubun Dapat Doorprize Motor Beat pada Peringatan May Day di Kutim

Ia menjelaskan kebanyakan dispensasi nikah terjadi di Sangatta Utara sebab jumlah penduduknya juga paling banyak.

"Itu sudah termasuk keseluruhan kecamatan, rata di 18 kecamatan, kebanyaka memang dari Sangatta Utara," pungkasnya. (*)

 

 

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved