IKN Nusantara

Status Ibu Kota Pindah ke IKN Nusantara, Kemendagri Bahas RUU Khusus Buat Jakarta

Status Ibu Kota pindah ke IKN Nusantara, Kemendagri bahas RUU khusus buat Jakarta

Penulis: Rafan Arif Dwinanto | Editor: Robin Ono Saputra

TRIBUNKALTIM.CO - Kementerian Dalam Negeri atau Kemendagri dan Pemprov DKI Jakarta mulai menyerap aspirasi publik terkait penyusunan Rancangan Undang Undang (RUU) Daerah Khusus Jakarta.

Dilansir dari Kompas.com, hal ini dilakukan menjelang perpindahan status ibu kota negara ke Ibu Kota Nusantara atau IKN Nusantara di Kalimantan Timur.

"Hanya tersisa kurang lebih 2 tahun Jakarta sudah tidak lagi berstatus ibu kota negara.

Oleh karena itu, harus menyiapkan RUU khusus tentang Jakarta," ujar Sekjen Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Suhajar Diantoro dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Jumat (31/3/2023).

Baca juga: 4 Wilayah Perencanaan IKN Nusantara Miliki Perka Otorita IKN, 5 WP Lagi Menyusul

Kurang dari dua tahun, status Jakarta sebagai ibu kota negara akan berakhir saat akan diberlakukannya Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (IKN).

Dalam undang-undang dimaksud, sudah ditetapkan ibu kota negara Indonesia berpindah ke wilayah Kalimantan Timur.

Konsekuensinya Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintahan Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta atau UU DKI tidak akan berlaku lagi.

"Makanya, pada hari Jumat ini, kami mendengarkan tanggapan dari sejumlah ahli dan aparat Pemprov DKI hingga tingkat kelurahan.

Selanjutnya, kami akan mendengarkan masukan lagi dari kalangan kampus, dan banyak profesi masyarakat demi memperdalam RUU Jakarta yang baru," ucap Suhajar.

Bagi Kemendagri, ada sejumlah kekhususan Jakarta yang harus tetap dipertahankan dalam RUU baru, yakni di bidang pemerintahan dan perekonomian meliputi perdagangan serta jasa.

Di bidang pemerintahan, besar keinginan pemerintahan Jakarta itu cukup satu tingkat saja seperti saat ini.

Jadi, tidak perlu dikembangkan DPRD tingkat kota. Dia juga berpendapat jabatan deputi gubernur yang ada saat ini tak perlu lagi ada pada masa mendatang.

Suhajar mengatakan bahwa momentum pertumbuhan ekonomi yang sudah bagus di Jakarta harus dipertahankan.

Karena separuh dari perekonomian Indonesia berkat pengaruh DKI, yakni 25 persen untuk Pulau Jawa dan 17 persen untuk Indonesia.

Sementara itu, Asisten Bidang Pemerintahan Sekda Pemprov DKI Jakarta Sigit Wijatmoko mengatakan bahwa fungsi Jakarta sebagai pusat pemerintahan negara segera berakhir.

Namun, kata Sigit, ada hal yang harus diingat bahwa Jakarta secara ekonomi selama ini dan masih sebagai pusat perekonomian nasional.

"DPRD DKI menyumbang 17 persen PDRB nasional, sedangkan PDRD Jabodetabek sumbang 25 persen dari PDRB nasional," kata dia.

Sementara, Ekonom Sagara Institute Piter Abdullah menilai pindahnya Ibu Kota Negara ini tidak akan berdampak pada aktivitas perekonomian di Jakarta.

Bahkan, menurutnya dalam jangka panjang justru perekonomian di Jakarta akan tumbuh lebih tinggi.

"Kalau pun berkurang tidak akan signifikan dan bersifat temporer, hanya jangka pendek.

Dalam jangka panjang justru jakarta bisa tumbuh lebih tinggi," kata Piter, Senin (3/4).

Menurutnya ada beberapa hal yang menjamin pertumbuhan ekonomi Jakarta masih akan mendominasi.

Pertama, jumlah penduduk yang akan pindah ke IKN Nusantara tidak signifikan mengurangi penduduk Jakarta.

Sehingga kepindahan mereka tidak akan banyak mengurangi aktifitas ekonomi masyarakat di Jakarta.

Kedua, mayoritas perusahaan-perusahaan swasta masih tetap di Jakarta.

Aktifitas perusahaan tersebut, tidak akan sama sekali terganggu dengan perpindahan Ibu Kota ke Nusantara.

"Mereka akan beroperasi seperti biasa," ungkap Piter.

Ketiga, hal-hal yang menghambat ekonomi justru akan berkurang saat pusat pemerintahan pindah.

Dalam kasus ini misalnya demo dan lainnya. (*)

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved