Kabar Artis

Terbaru! Pengakuan Ikal Laskar Pelangi Lakukan Penipuan hingga Bantah Jual Istri di Aplikasi MiChat

Inilah update terbaru pengakuan Ikal Laskar Pelangi nekat lakukan penipuan hingga bantah dirinya jual istri di aplikasi MiChat.

Editor: Ikbal Nurkarim
Kolase TribunKaltim.co via istimewa
Ikal Laskar Pelangi Ditangkap: Inilah update terbaru pengakuan Ikal Laskar Pelangi nekat lakukan penipuan hingga bantah dirinya jual istri di aplikasi MiChat. 

TRIBUNKALTIM.CO - Inilah update terbaru pengakuan Ikal Laskar Pelangi nekat lakukan penipuan hingga bantah dirinya jual istri di aplikasi MiChat.

Pengakuan bersalah keluar dari Zulfani Pasha (26), pemeran Ikal dalam film Laskar Pelangi.

 Ikal Laskar Pelangi tak lupa menyampaikan permintaan maaf atas tindakan kriminal yang dilakukannya.

Zulfani Pasha alias Ikal Laskar Pelangi ini diketahui diduga melakukan tindak pidana penipuan yang diawali dari menawarkan sang istri di aplikasi kencan hingga dugaan penyalahgunaan senjata tajam.

Pengakuan bersalah oleh Zulfani 'Ikal Laskar Pelangi ini, saat konferensi pers di Aula Patriatama Polres Beltim Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel).

Baca juga: Minta Maaf, Pemeran Ikal Laskar Pelangi Bantah Jual Istri di Aplikasi Kencan, Ungkap Alasan Menipu

Tak sendiri ia bersama empat rekan lainnya, Selasa (2/5/2023).

"Demi apapun kami bersalah, tapi tidak ada kami berniat kejahatan. Kami mohon maaf kepada seluruh masyarakat Belitung dan Indonesia atas tindakan kami. Kami mengaku bersalah," kata Zulfani seperti dikutip dari PosBelitung.com.

Zulfani menyebut dirinya tidak ada niatan membawa samurai untuk berbuat kejahatan.

Menurutnya, samurai itu dimiliki oleh temannya yang kebetulan berada di mobil yang ditumpanginya

Saat itu, lanjut Zulfani, ia mengeluarkan samurai di jalanan bukan untuk menikam atau membahayakan.

Namun supaya pengejarnya berhenti mengejar mereka.

Faktor Ekonomi

Zulfani 'Ikal Laskar Pelangi' ini mengaku jika tindakannya ini disebabkan faktor ekonomi.

"Bisa dibilang karena faktor ekonomi," kata mantan asisten sutradara di film Gundala produksi Joko Anwar itu.

Karena kasus penipuan dan penyalahgunaan senjata ini, mereka terancam hukuman penjara maksimal 14 tahun karena melanggar pasal 378 KUHP dan pasal 2 ayat 1 UU Nomor 12 Tahun 1951 tentang Senjata Tajam.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved