Berita Kaltim Terkini
446 Tenaga Kesehatan Terima SK PPPK di Samarinda, Wagub Hadi Mulyadi Beri Pesan
Sebanyak 446 orang untuk formasi tenaga kesehatan terima Surat Keputusan pengangkatan Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.
Penulis: Mohammad Fairoussaniy | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Sebanyak 446 orang untuk formasi tenaga kesehatan terima Surat Keputusan pengangkatan Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), Kamis (4/5/2023).
Wakil Gubernur Hadi Mulyadi, secara simbolis menyerahkan langsung SK pengangkatan PPPK jabatan fungsional nakes tersebut di Gedung Odah Etam, Kompleks Kantor Gubernur, Kota Samarinda, Provinsi Kalimantan Timur.
Diungkapkannya kepada para pegawai yang telah menerima SK PPPK bahwa sepatutnya bersyukur dan berterima kasih kepada semua orang yang terlibat hingga menerima hasil akhir ini.
Terutama pada orang tua, keluarga, kerabat dan rekan seperjuangan.
Baca juga: Pemprov Kaltim Sodorkan 4.286 Formasi PPPK Guru, Tenaga Kesehatan dan Teknis
"Alhamdulillah, ini semestinya disyukuri oleh mereka, 446 orang PPPK pada hari ini kita berikan SK. Salah satu proses pengangkatan PPPK yakni melalui proses pengujian," ujar Hadi Mulyadi.
Kepada para PPPK, Hadi Mulyadi juga berharap mereka bekerja dengan baik.
Ia juga turut mengapresiasi Badan Kepegawaian Daerah (BKD) sudah memproses dengan cepat administrasinya dan di SK-kan.
"Kita berharap mereka bekerja dengan baik karena nakes salah satu pekerjaan rumit dan berat, terutama berhubungan langsung dengan masyarakat dengan berbagai persoalan. Dibutuhkan kerja ikhlas serta sabar," pesannya.
Baca juga: Ida Dayak Banjir Job? Pemkot Lubuklinggau Sampai Rela Menunggu Demi Lakukan Pengobatan Massal
Untuk formasi PPPK sendiri, dengan minimal masa kerja 5 tahun, lalu dapat diperpanjang kontraknya kemudian.
Dalam masa kerjanya yang dijalani tersebut, Hadi Mulyadi juga ingin para PPPK tidak mendapat hukuman disiplin sehingga terus dalat dipertimbangkan untuk diperpanjang masa kerjanya.
"Diperpanjang per 5 tahun, yang terpenting selama menjalankan tugas tidak ada kesalahan disiplin dan dihukum insyaallah diperpanjang lagi," tandas Hadi Mulyadi. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltim/foto/bank/originals/pppk-tersenyum-asik.jpg)