Rabu, 15 April 2026

Berita Paser Terkini

DP2KBP3A Ungkap 158 Anak yang Menikah Dini di Paser Sepanjang Tahun 2022

Angka pernikahan dibawah umur di Kabupaten Paser masih terbilang tinggi, bahkan sempat menempati posisi pertama di Kaltim pada Agustus 2022.

Penulis: Syaifullah Ibrahim | Editor: Aris
TRIBUNKALTIM.CO/SYAIFULLAH IBRAHIM
Kepala Dinas Pengendalian Penduduk Keluarga Berencana Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP2KBP3A) Kabupaten Paser Amir Faisol. TRIBUNKALTIM.CO/SYAIFULLAH IBRAHIM 

TRIBUNKALTIM.CO, TANA PASER - Angka pernikahan dibawah umur di Kabupaten Paser masih terbilang tinggi, bahkan sempat menempati posisi pertama di Kaltim pada Agustus 2022. 

Hal itu disampaikan Kepala Dinas Pengendalian Penduduk Keluarga Berencana Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP2KBP3A) Kabupaten Paser Amir Faisol. 

Diungkapkan, sepanjang tahun 2022 terdapat seratus lebih anak di Paser yang melakukan pernikahan dini

"Totalnya ada 158 anak yang melakukan pernikahan dini, ini sesuai data yang dikeluarkan oleh kantor Kemenag Paser," kata Amir saat dikonfirmasi Tribunkaltim.co, Kamis (4/5/2023). 

Dijelaskan, ada beberpa faktor yang mendorong sehingga terjadi pernikahan anak dibawah umur di Kabupaten Paser. 

Baca juga: DLH Paser Bakal Libatkan OPD Tangani Kebersihan Drainase

"Faktor pengaruh lingkungan, tekanan orangtua untuk mendapatkan cucu atau menantu serta perilaku pacaran yang beresiko," urai Amir. 

Selain itu, pernikahan anak dibawah umur juga bisa disebabkan adanya desakan dari masyarakat sekitar. 

Ditambah adanya hubungan yang tidak mendapat restu dari orang tua, serta keinginan anak untuk menikah. 

"Beberapa faktor tersebut bisa memicu pernikahan anak dibawah umur, khususnya di Kabupaten Paser," papar Amir. 

Baca juga: Ketua DPC PDI Perjuangan Paser Bakal Himpun Relawan Ganjar, Optimis Menangkan Pilpres 2024

Kasus pernikahan anak dibawah umur di Kabupaten Paser didominasi oleh anak perempuan yang jumlahnya menyentuh angka 100 orang lebih. 

"Ada 132 orang anak perempuan yang menikah dini, dan 26 orang anak laki-laki," tutup Amir. 

Adapun jumlah anak yang menikah dibawah umur pada tiap kecamatan yang ada di Kabupaten Paser diantaranya: 

1. Tanah Grogot 50 anak, 39 perempuan dan 11 anak laki-laki

2. Pasir Belengkong 23 anak, 20 perempuan dan 3 laki-laki.

3. Long Ikis 19 anak, 16 perempuan dan 3 laki-laki.

4. Kuaro 17 anak, 15 perempuan dan 2 laki-laki.

5. Long Kali 14 anak, 13 perempuan dan 1 laki-laki.

6. Batu Engau 9 anak, 9 perempuan

7. Batu Sopang 9 anak, 6 perempuan dan 3 laki-laki.

8. Tanjung Harapan 7 anak, 5 perempuan dan 2 laki-laki.

9. Muara Komam 6 anak, 6 perempuan.

10. Muara Samu 4 anak, 3 perempuan dan 1 laki-laki. (*)

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved