CPNS 2023

Passing Grade Buat TWK, TIU dan TKP Seleksi CPNS 2023, Catat Syarat Pendaftaran dan Berkas Tes CPNS

Berikut passing grade buat TWK, TIU dan TKP seleksi CPNS 2023. Catat syarat pendaftaran dan berkas tes CPNS.

NET
Ilustrasi tes CPNS - Berikut passing grade buat TWK, TIU dan TKP seleksi CPNS 2023. Catat syarat pendaftaran dan berkas tes CPNS. 

TRIBUNKALTIM.CO - Simak informasi seputar seleksi CPNS 2023 terkini.

Berikut passing grade buat TWK, TIU dan TKP seleksi CPNS 2023.

Catat syarat pendaftaran dan berkas tes CPNS.

Pemerintah dikabarkan akan membuka rekrutmen CPNS 2023 pada akhir Juni atau paling lambat awal Juli mendatang.

Saat ini persiapan rekrutmen CPNS 2023 masuk pada tahap pengusulan formasi dari pemerintah pusat dan daerah.

Demikian yang disampaikan Deputi Bidang SDM Aparatur KemenPAN-RB, Alex Denni.

Selengkapnya ada dalam artikel ini.

Baca juga: Perbedaan CPNS dan PPPK, Mulai dari Gaji, Tunjangan, Cuti dan Pensiun, Begini Cara Daftar CPNS 2023

Sementara itu Kepala Biro Data, Komunikasi, dan Informasi Publik KemenPAN-RB Mohammad Averrouce menyampaikan, bahwa pihaknya masih menunggu usulan kebutuhan CASN 2023 dari kementerian atau lembaga dan pemerintah daerah (pemda).

"Jadi belum tahu berapa usulan (formasi CASN 2023) mereka," kata Aveoruce.

Ia menambahkan bahwa usulan kebutuhan CASN dari kementerian, lembaga, dan pemda 2023 akan diketahui sekitar akhir bulan April ini.

Hal tersebut, juga sesuai dengan batas waktu yang tertulis dalam surat edaran Menteri PANRB yang diluncurkan pada, 14 Maret 2023 lalu.

Di mana, dalam surat tersebut tertulis dengan jelas, bahwa instansi pemerintah mengusulkan kebutuhan ASN yang memuat data terkait struktur organisasi, analisis beban kerja, eksisting pegawai, jumlah usulan kebutuhan ASN, dan masa hubungan perjanjian kerja PPPK melalui aplikasi e-formasi mulai 20 Maret 2023 sampai dengan 30 April 2023.

Selanjutnya, Kemenpan-RB akan menetapkan formasi kebutuhan ASN 2023 dengan dua pertimbangan, yaitu pendapat Menteri Keuangan Sri Mulyani dan pertimbangan teknis BKN.

"Nanti setelah 30 April baru bisa kelihatan usulannya," lanjut Averouce.

Baca juga: Syarat Pendaftaran CPNS 2023, Catat Berkas Peserta CPNS 2023 dan Passing Grade Buat TWK, TIU dan TKP

Sementara itu, formasi CPNS 2023 terbatas hanya untuk beberapa jabatan di pemerintah pusat.

Di mana rekrutmen CPNS 2023 tidak dibuka di pemerintah daerah.

Adapun jabatan khusus yang akan di rekrut oleh pemerintah menjadi CPNS 2023 merupakan formasi prioritas.

Menpan-RB menyebut terdapat 4 formasi prioritas pada penerimaan CPNS 2023.

Prioritas pemerintah tersebut, untuk pemenuhan kebutuhan profesi tertentu seperti hakim, jaksa, dosen, serta talenta digital.

Salah satu jabatan prioritas memiliki jumlah Formasi mencapai puluhan ribu yaitu tenaga pengajar.

"Sehingga tahun ini akan ada peningkatan cukup besar untuk rekrutmennya kurang lebih 15.858 formasi dan untuk PPPK dan CPNS-nya adalah 6.074 formasi.

Setelah sebelumnya tidak ada formasi untuk dosen di kampus-kampus ini," ucapnya Jumat (14/4/2023).

Baca juga: Info Jadwal CPNS 2023 Terbaru, Formasi PDF Diumumkan saat Pembukaan Pendaftaran Tes di Link SSCASN

Maka dari itu, bagi Anda yang memiliki peluang untuk mendaftar CPNS 2023 dapat mempersiapkan diri mulai dari sekarang.

Namun tidak semua orang dapat mendaftar seleksi PPPK dan CPNS 2023.

Pasalnya pemerintah telah menetapkan beberapa persyaratan yang harus dipenuhi oleh calon peserta ketika hendak mendaftar PPPK dan CPNS 2023

Pemerintah telah menetapkan batas minimal IPK yang boleh mendaftar menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) baik PPPK dan CPNS 2023.

Dikutip dari laman Kemenpan-RB adapun batas minimal IPK yang boleh mendaftar CPNS 2023 yaitu untuk lulusan PTN IPK minimal 2,75 dan PTS 3,00.

Selain itu terdapat beberapa persyaratan lainnya yang perlu Anda ketahui sebelum mendaftar CPNS 2023.

Berikut syarat pendaftaran CPNS 2023 dilansir dari situs SSCASN:

- WNI usia minimal 20 sampai 59 tahun

- Tidak dipidana penjara atau terlibat kriminalitas

- Tidak diberhentikan tidak hormat sebagai PNS, TNI, Polri

- Tidak ASN, PNS, TNI, Polri dan siswa ikatan dinas

- Pendidikan sesuai formasi yang dilamar

- Sertifikat TOEFL, TOEIC, IELTS, untuk formasi tertentu

- Lulusan PTN dan prodi terakreditasi BAN-PT

- Bukan pengurus partai politik

Baca juga: Cek Syarat Pendaftaran CPNS 2023, Ikuti 10 Langkah Ini Dijamin Berhasil Hadapi Ujian CAT CPNS 2023

Persyaratan Lainnya

Selain itu, jika mengacu pada PP (Peraturan Pemerintah) No. 11 Tahun 2017 Pasal 23 mengenai Manajemen Pegawai Negeri Sipil, adapun syarat CPNS secara umum adalah sebagai berikut:

- Berusia minimal 18 tahun dan maksimal 35 tahun saat melamar CASN.

- Tak pernah terlibat tindak kejahatan pidana dengan kurungan penjara dua tahun atau lebih sesuai putusan pengadilan.

- Tak pernah diberhentikan secara hormat atas keinginan sendiri atau tidak hormat sebagai prajurit TNI, anggota Polisi, dan PNS. Serta tidak dipecat tidak hormat sebagai karyawan swasta.

- Tak berstatus sebagai CPNS, PNS, atau anggota TNI dan Polri.

- Tak terlibat aktivitas politik praktis atau tidak aktif menjadi anggota maupun pengurus partai politik.

- Mempunyai kualifikasi pendidikan sesuai persyaratan formasi yang ditetapkan.

- Sehat secara jasmani dan rohani.

- Bersedia ditempatkan di seluruh NKRI atau negara lain berdasarkan ketentuan instansi pemerintah.

Baca juga: Pengumuman Seleksi dan Formasi CPNS 2023 PDF, Lengkap dengan Ratusan Contoh Soal dari TWK hingga TIU

Berkas Peserta CPNS 2023

Selain itu, beberapa instansi atau kementerian juga akan memberikan persyaratan tambahan.

Adapun syarat yang diminta bisa berbeda-beda, tergantung posisi atau jabatan yang dilamar.

Sementara, untuk dokumen pendaftaran CPNS 2023 yang perlu dipersiapkan, yaitu di antaranya:

- Foto atau scan KTP elektronik.

- Hasil scan Kartu Keluarga (KK).

- Pas foto formal berlatar belakang merah terbaru berukuran 4x6 cm sebanyak 4 lembar.

- Fotokopi ijazah terakhir sesuai formasi yang dilamar dan transkrip nilai terlegalisir dari pihak instansi pendidikan.

- Surat keterangan akreditasi jurusan dan lembaga pendidikan dari BAN PT (Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi).

- Hasil scan surat lamaran pekerjaan bertanda tangan.

- Scan surat keterangan atau pernyataan akan mengikuti seleksi CPNS 2023 bermaterai sesuai peraturan perundang-undangan.

- Tiga aspek penentu kelulusan CPNS 2023

- Bagi Anda yang memiliki peluang untuk mendaftar CPNS 2023 dapat mempersiapkan diri mulai dari sekarang

Baca juga: Terbaru! CPNS 2023 Dibuka Juni, Berikut Sejumlah Tips hingga Strategi yang Dapat Diikuti Saat Daftar

Adapun persiapan yang dapat Anda lakukan mulai dari mempelajari beberapa kisi-kisi soal tes hingga memahami aspek yang menjadi penentu kelulusan CPNS 2023.

Seperti diketahui setiap seleksi CPNS dari tahun ke tahun salah satu tahapan seleksi yang harus dilalui peserta yaitu mengikuti ujian tulis dengan sistem Computer Assisted Test (CAT).

Dalam tahapan ini para peserta harus mampu menjawab soal yang disuguhkan baik itu Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) yang terdiri dari Tes Wawasan Kebangsaan (TWK). Tes Intelegensia Umum (TIU) dan Tes Karakteristik Pribadi (TKP).

ketiga subtes tersebut menjadi aspek penentu kelulusan Anda sebagai ASN pada seleksi CPNS 2023 yang memiliki nilai ambang batas.

Dengan demikian Anda perlu mengetahui nilai ambang batas atau passing grade dari subtes tersebut.

Passing grade pada tes CAT CPNS 2023 adalah nilai minimal yang harus dipenuhi oleh setiap peserta seleksi.

Adapun penetapan passing grade untuk TWK, TIU dan TKP yaitu:

1. 65 untuk TWK

2. 80 untuk TIU

3. 166 untuk TKP

Tes CAT CPNS 2023 SKD menjadi tahapan penentu kelulusan Anda sebagai ASN, maka dari itu Anda dapat mempelajarinya mulai dari sekarang. (*)

Artikel ini telah tayang di Tribungayo.com dengan judul Terbaru CPNS 2023 Segera Dibuka! Ini Batas Minimal Nilai IPK yang Boleh Daftar, Simak Persyaratannya, https://gayo.tribunnews.com/2023/04/27/terbaru-cpns-2023-segera-dibuka-ini-batas-minimal-nilai-ipk-yang-boleh-daftar-simak-persyaratannya?page=all

Join Grup Telegram Tribun Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/tribunkaltimcoupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Berita Terkait
  • Baca Juga
    Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved