IKN Nusantara
2 Mekanisme Perolehan Lahan di IKN Nusantara, Pelepasan Hutan dan Pengadaan Tanah
2 mekanisme perolehan lahan di IKN Nusantara, pelepasan hutan dan pengadaan tanah
Penulis: Rafan Arif Dwinanto | Editor: Djohan Nur
TRIBUNKALTIM.CO - Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) kembali menegaskan komitmennya dalam menjamin kepastian hukum dan kenyamanan berinvestasi di Ibu Kota Nusantara atau IKN Nusantara, Kalimantan Timur.
Dilansir dari Kontan, OIKN menyatakan, proses penyiapan lahan dilakukan bersama dengan berbagai kementerian.
Mulai dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Kementerian Keuangan, dan tentunya Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR BPN).
Deputi Perencanaan dan Pertanahan OIKN Mia Amalia menegaskan, proses perolehan tanah di IKN terus berjalan.
“Saat ini pemerintah menyiapkan lahan melalui mekanisme pelepasan kawasan hutan di IKN,” ujar Mia dalam keterangan tertulisnya, Jumat (5/5).
Langkah tersebut sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) nomor 65 Tahun 2022 tentang Perolehan Tanah dan Pengelolaan Pertanahan di IKN.
Perolehan tanah di IKN dilakukan melalui dua mekanisme yaitu pelepasan kawasan hutan dan pengadaan tanah.
Selanjutnya, tanah di IKN yang diperoleh dari pelepasan kawasan hutan dan/atau pengadaan tanah tersebut akan ditetapkan sebagai Barang Milik Negara (BMN) dan/atau Aset Dalam Penguasaan (ADP).
Mia menambahkan bahwa, hasil perolehan tanah di IKN akan diberikan hak pengelolaan (HPL) kepada Otorita IKN dan khusus tanah yang menjadi ADP selanjutnya dapat dikerjasamakan dengan para pihak yang akan mengembangkan kawasan sesuai dengan rencana detail tata ruang.
Sementara tanah dengan status barang milik negara (BMN) adalah tanah yang digunakan untuk penyelenggaraan pemerintahan.
OIKN memahami bahwa tanah yang akan dikerjasamakan perlu disiapkan dengan cermat untuk menjamin kepastian hukum.
Oleh karena itu, proses penyiapannya melibatkan berbagai instansi sesuai dengan tugas dan fungsinya.
Serta sesuai dengan tata kelola yang baik.
"Koordinasi dengan berbagai instansi terus dilakukan agar proses penyediaan lahan dapat segera diselesaikan," tutur Mia.
Sebelumnya, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) telah melakukan pelepasan kawasan hutan seluas 36.150,03 hektare di Ibu Kota Nusantara.
Hal itu disampaikan oleh Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN), Bambang Susantono saat menghadiri Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi II DPR RI pada Senin (3/4/2023).
“Ini dilakukan oleh KLHK untuk melepas kawasannya menjadi HPL,” kata Bambang.
Progres saat ini sudah pada tahap verifikasi dan validasi kawasan hutan.
Tanah-tanah yang berkaitan dengan penyelenggaraan pemerintahan akan menjadi barang milik negara (BMN), dan sisanya diharapkan menjadi aset dalam penguasaan (ADP) yang dapat dikembangkan lebih lanjut.
Selain itu, dari sisi tata ruang OIKN sedang menyiapkan sejumlah Peraturan Kepala (Perka) OIKN tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) IKN.
Dari total sembilan wilayah perencanaan (WP) di IKN, empat di antaranya sudah keluar yakni WP Kawasan Inti Pusat Pemerintahan, WP IKN Barat, WP IKN Timur 1, WP IKN Timur 2, sementara sisanya masih dalam proses legislasi.
Terkait pengadaan tanah di kawasan IKN, Kepala OIKN melaporkan ke Komisi II bahwa di KIPP 1A, Tim Pembebasan Lahan yang terdiri dari Kementerian PUPR, ATR/BPN, Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur, dan OIKN sudah memproses pengadaan lahan sebanyak 330 bidang.
Yang mana 18 bidang sudah dibayar dan 312 bidang sedang diproses.
Sementara untuk pengadaan tanah di KIPP 1B dan 1C, saat ini proses perencanaan oleh Kementerian PUPR dan persiapan oleh Tim Pembebasan Lahan akan membebaskan sebanyak 128 bidang. (*)