Berita Kukar Terkini
7 Catatan Bupati Kukar Edi Damansyah untuk Optimalkan Serapan APBD 2023
Tujuh catatan terkait optimalisasi penyerapan anggaran tahun 2023 disampaikan melalui Sekretaris Daerah Kutai Kartanegara.
Penulis: Miftah Aulia Anggraini | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO, TENGGARONG - Bupati Kutai Kartanegara memberikan 7 catatan kepada seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Tujuh catatan terkait optimalisasi penyerapan anggaran tahun 2023 disampaikan melalui Sekretaris Daerah Kutai Kartanegara, Sunggono.
“Ini untuk mencapai target RPJMD Kukar tahun 2021-2026 diperlukan percepatan pelaksanaan pengadaan barang dan jasa, serta optimalisasi penyerapan anggaran tahun 2023,” ujarnya, Sabtu (6/5/2023).
Berkaitan dengan ini, Bupati Kukar telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) Instruksi Nomor B-949/SETKAB/ABBANG.II/903/04/2023 tentang Percepatan dan Optimalisasi Penyerapan APBD TA 2023.
Baca juga: Bupati Kukar Edi Damansyah Evaluasi 4 Organisasi Perangkat Daerah
Berikut 7 instruksi Bupati Kukar:
1. Seluruh perangkat daerah memastikan seluruh kegiatan yang berada di bawah kewenangannya sudah menyelesaikan proses yang pemilihan penyedia barang/jasa selambat-lambatnya (a) akhir bulan April 2023 untuk pekerjaan yang memerlukan jangka waktu 7-8 bulan, (b) akhir bulan Mei 2023 untuk pekerjaan yang memerlukan jangka waktu 5-6 bulan, (c) akhir bulan Juni 2023 untuk pekerjaan yang memerlukan jangka waktu di bawah tiga bulan.
2. Kepala perangkat daerah sesuai tugas dan kewenangannya selaku Pengguna Anggaran (PA) melakukan pengendalian dan pengawasan pelaksanaan anggaran pada perangkat daerah masing-masing, sesuai dengan target waktu dan menjaga kualitas, serta dapat mempertanggungjawabkan hasil pelaksanaan kegiatan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
3. Kepala perangkat daerah agar memberikan sanksi kepada penyedia barang/jasa yang tidak melaksanakan pekerjaan tepat waktu dan tidak sesuai dengan kualitas serta kuantitas yang telah ditetapkan dalam kontrak berdasarkan ketentuan yang berlaku.
Baca juga: Bupati Edi Damansyah Rotasi 7 Nama Pejabat di Lingkungan Pemkab Kukar
4. Kepala perangkat daerah menyampaikan laporan secara berkala hasil dari pengendalian dan pengawasan pelaksanaan kegiatan kepada bupati melalui sekda.
5. Apabila batas waktu yang ditetapkan dalam instruksi ini terlampaui disebabkan oleh karena kelalaian kepala perangkat daerah yang tidak melaksanakan fungsinya selaku PA.
Maka atas pelanggaran tersebut akan diberikan sanksi disiplin sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
6. Kepada tim pengawasan dan pendampingan kegiatan strategis di Kabupaten Kukar untuk dapat melakukan pengawasan dan pendampingan kepada OPD yang memerlukan pendampingan.
Tentu saja agar proses percepatan dan optimalisasi penyerapan APBD TA 2023 dapat dicapai sesuai target yang telah ditetapkan.
7. Melaksanakan instruksi bupati dengan penuh tanggung jawab.
“Demikian instruksi Bupati Kukar yang ditujukan ke seluruh OPD untuk bisa dijalankan dengan baik,” tutup Sunggono. (*)
Bupati Kukar Aulia Rahman Basri Ajak Mahasiswa Universitas Kutai Kartanegara Siapkan Diri Hadapi IKN |
![]() |
---|
Kemenag Kukar Pastikan Pendampingan dan Skrining Santri Usai Kasus Pencabulan di Ponpes |
![]() |
---|
DPRD Kukar Kawal Kasus Pencabulan Libatkan Oknum Ponpes, Lakukan Skrining Santri, Bukan Tanpa Alasan |
![]() |
---|
DPRD Kukar Dorong Skrining Santri usai Terungkap Kasus Pencabulan |
![]() |
---|
Dukung Proses Hukum Pelaku Pencabulan Santri di Kukar, Pimpinan Ponpes: Pelaku Anak Saya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.