Ibu Kota Negara
Penyiapan Lahan untuk Investasi di IKN Nusantara Terus Dilakukan
Bahkan saat ini proses penyiapan lahan IKN Nusantara sedang dilakukan, bersama dengan berbagai kementerian terkait.
Penulis: Nita Rahayu | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO, PENAJAM - Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) menjamin kepastian hukum dan kenyamanan berinvestasi di Ibu Kota Nusantara (IKN), Kabupaten Penajam Paser Utara, Provinsi Kalimantan Timur.
Bahkan saat ini proses penyiapan lahan IKN Nusantara sedang dilakukan, bersama dengan berbagai kementerian terkait.
Mulai dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Kementerian Keuangan, dan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR BPN).
Deputi Perencanaan dan Pertanahan OIKN Mia Amalia menegaskan bahwa proses perolehan tanah di IKN terus berjalan.
Baca juga: Investor Belum Ada, Ekonom Sebut Rencana Pembangunan IKN Nusantara Bisa Berubah Total
“Saat ini pemerintah menyiapkan lahan di IKN," ungkapnya kepada TribunKaltim.co pada Jumat (5/5/2023).
Langkah tersebut sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) No. 65 Tahun 2022 tentang Perolehan Tanah dan Pengelolaan Pertanahan di IKN.
2 Mekanisme Tanah
Sebelumnya diketahui, perolehan tanah di IKN dilakukan melalui dua mekanisme, yaitu pelepasan kawasan hutan dan pengadaan tanah.
Selanjutnya, tanah di IKN yang diperoleh dari pelepasan kawasan hutan atau pengadaan tanah tersebut, akan ditetapkan sebagai Barang Milik Negara (BMN) dan Aset Dalam Penguasaan (ADP).
Mia menambahkan bahwa, hasil perolehan tanah di IKN akan diberikan hak pengelolaan (HPL) kepada Otorita IKN.
Baca juga: Ada IKN Nusantara, 11 Desa di Kecamatan Sepaku Cemas Bakal Diubah Jadi Kelurahan
Sementara untuk tanah yang menjadi ADP selanjutnya dapat dikerjasamakan dengan para pihak yang akan mengembangkan kawasan sesuai dengan rencana detail tata ruang.
Sedangkan tanah dengan status BMN adalah tanah yang digunakan untuk penyelenggaraan pemerintahan.
OIKN memahami bahwa tanah yang akan dikerjasamakan perlu disiapkan dengan cermat, untuk menjamin kepastian hukum.

Oleh karena itu, proses penyiapannya melibatkan berbagai instansi sesuai dengan tugas dan fungsinya, serta sesuai dengan tata kelola yang baik.
Baca juga: Belum Ada Investasi di IKN Nusantara yang Terealisasi, Menteri PUPR: Pembangunan Masih dari APBN
Koordinasi dengan berbagai instansi terus dilakukan agar proses penyediaan lahan dapat segera diselesaikan.
"Kita bekerjasama dengan berbagai pihak agar proses ini bisa berjalan cepat," pungkasnya. (*)
Otorita IKN Nusantara Jalin Kerjasama Penelitian dengan Asian Development Bank |
![]() |
---|
Masukkan IKN Nusantara Dalam PPHN, Ketua MPR Ajak Korea Selatan Tak Ragu Investasi |
![]() |
---|
UU Direvisi, Porsi APBN untuk IKN Nusantara Tak Berubah, Kebutuhan Total Rp 466 T |
![]() |
---|
Gawat, Tanpa Investor, Proyek IKN Nusantara Terancam Mangkrak Jika Andalkan APBN |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.