Ibu Kota Negara

Penyiapan Lahan untuk Investasi di IKN Nusantara Terus Dilakukan

Bahkan saat ini proses penyiapan lahan IKN Nusantara sedang dilakukan, bersama dengan berbagai kementerian terkait. 

Penulis: Nita Rahayu | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO/DWI ARDIANTO
Ilustrasi proses pembangunan kawasan IKN Nusantara di Kabupaten Penajam Paser Utara, Provinsi Kalimantan Timur.   

TRIBUNKALTIM.CO, PENAJAM - Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) menjamin kepastian hukum dan kenyamanan berinvestasi di Ibu Kota Nusantara (IKN), Kabupaten Penajam Paser Utara, Provinsi Kalimantan Timur.

Bahkan saat ini proses penyiapan lahan IKN Nusantara sedang dilakukan, bersama dengan berbagai kementerian terkait. 

Mulai dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Kementerian Keuangan, dan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR BPN).

Deputi Perencanaan dan Pertanahan OIKN Mia Amalia menegaskan bahwa proses perolehan tanah di IKN terus berjalan.

Baca juga: Investor Belum Ada, Ekonom Sebut Rencana Pembangunan IKN Nusantara Bisa Berubah Total

“Saat ini pemerintah menyiapkan lahan di IKN," ungkapnya kepada TribunKaltim.co pada Jumat (5/5/2023).

Langkah tersebut sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) No. 65 Tahun 2022 tentang Perolehan Tanah dan Pengelolaan Pertanahan di IKN.

2 Mekanisme Tanah

Sebelumnya diketahui, perolehan tanah di IKN dilakukan melalui dua mekanisme, yaitu pelepasan kawasan hutan dan pengadaan tanah.

Selanjutnya, tanah di IKN yang diperoleh dari pelepasan kawasan hutan atau pengadaan tanah tersebut, akan ditetapkan sebagai Barang Milik Negara (BMN) dan Aset Dalam Penguasaan (ADP).

Mia menambahkan bahwa, hasil perolehan tanah di IKN akan diberikan hak pengelolaan (HPL) kepada Otorita IKN.

Baca juga: Ada IKN Nusantara, 11 Desa di Kecamatan Sepaku Cemas Bakal Diubah Jadi Kelurahan

Sementara untuk tanah yang menjadi ADP selanjutnya dapat dikerjasamakan dengan para pihak yang akan mengembangkan kawasan sesuai dengan rencana detail tata ruang.

Sedangkan tanah dengan status BMN adalah tanah yang digunakan untuk penyelenggaraan pemerintahan.

OIKN memahami bahwa tanah yang akan dikerjasamakan perlu disiapkan dengan cermat, untuk menjamin kepastian hukum.

Suasana pembangunan di IKN Nusantara. Hingga saat ini belum ada investasi di IKN Nusantara yang terealisasi. Menteri PUPR sebut pembangunan semua dari dana APBN.
Suasana pembangunan di IKN Nusantara. Hingga saat ini belum ada investasi di IKN Nusantara yang terealisasi. Menteri PUPR sebut pembangunan semua dari dana APBN. (KOMPAS.COM/Ahmad Riyadi)

Oleh karena itu, proses penyiapannya melibatkan berbagai instansi sesuai dengan tugas dan fungsinya, serta sesuai dengan tata kelola yang baik.

Baca juga: Belum Ada Investasi di IKN Nusantara yang Terealisasi, Menteri PUPR: Pembangunan Masih dari APBN

Koordinasi dengan berbagai instansi terus dilakukan agar proses penyediaan lahan dapat segera diselesaikan.

"Kita bekerjasama dengan berbagai pihak agar proses ini bisa berjalan cepat," pungkasnya. (*)

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved