Senin, 13 April 2026

Berita Nasional Terkini

Terbaru! Cara Membuat SKCK Online Lewat Super Apps Presisi, Berikut Syarat yang Wajib Dilengkapi

Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) merupakan berkas yang harus dilampirkan masyarakat untuk keperluan tertentu.

Editor: Ikbal Nurkarim
skck.polri.go.id/polresmagelangkota.com
SKCK adalah kepanjangan dari Surat Keterangan Catatan Kepolisian. Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) merupakan berkas yang harus dilampirkan masyarakat untuk keperluan tertentu. 

TRIBUNKALTIM.CO - Terbaru, cara membuat SKCK online lewat super apps presisi, berikut syarat yang wajib dilengkapi

Inilah cara mudah membuat SKCK secara online melalui aplikasi Super Apps Presisi.

Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) merupakan berkas yang harus dilampirkan masyarakat untuk keperluan tertentu.

Mulai dari melamar pekerjaan swasta, Pegawai Negeri Sipil (PNS), melamar TNI/Polri, dan lainnya.

Selama ini masyarakat cenderung mengurus SKCK langsung ke kantor kepolisian terdekat.

Baca juga: Terbaru 2023! Lengkap Syarat Membuat SKCK, Biaya, Persyaratan dan Cara Bikin Online Kini Lebih Mudah

Dengan semakin berkembang pesatnya teknologi, membuat Kepolisian Republik Indonesia (Polri) membuat sebuah inovasi baru.

Kini masyarakat tak perlu lagi mengantre membuat SKCK di kantor kepolisian terdekat.

Pasalnya Polri telah menghadirikan aplikasi bernama Super Apps Presisi yang dapat digunakan masyarakat untuk membuat SKCK terbaru secara online.

Sebagai informasi, aplikasi ini hanya membantu masyarakat dalam proses pengajuan dan mengambil barcode pencetakan SKCK.

Apabila SKCK telah tercetak, pengguna masih perlu mengambilnya di kantor polisi terdekat.

Syarat Mengurus SKCK Online

Ada sejumlah dokumen yang menjadi syarat membuat SKCK secara online.

Adapun dokumen-dokumen yang harus disiapkan terlebih dulu sebelum membuat SKCK sebagai berikut:

- Scan Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau kartu indentitas lain bagi yang belum memenuhi syarat untuk mendapatkan KTP

- Scan Kartu Keluarga (KK)

Sumber: Tribun Kaltim
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved