Berita Kutim Terkini

Polres Kutim Sita Barang Bukti Kasus Ilegal Oil, Ada 5 Ribu Liter Lebih BBM Subsidi

Satreskrim Polres Kutai Timur juga menangkap pelaku ilegal oil BBM bersubsidi jenis pertalite, dengan inisial A (23) yang bertemlat tinggal

Penulis: Nurila Firdaus | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO/NURILA FIRDAUS
Barang Bukti yang diamankan Polres Kutim kasus Ilegal Oil, BBM bersubsidi pertalite, Selasa (9/5/2023). 

TRIBUNKALTIM.CO, SANGATTA - Satreskrim Polres Kutai Timur juga menangkap pelaku ilegal oil BBM bersubsidi jenis pertalite, dengan inisial A (23) yang bertemlat tinggal di Kabupaten Berau, Kalimantan Timur

Sebenarnya dalam kasus ini terdapat 2 pelaku, inisial A (23) dan AR, namun AR tidak ditahan oleh Polres Kutim lantaran merupakan anak yang masih di bawah umur.

"Status tersangka AR ini adalah anak yang berkonflik dengan hukum, kategori anak ialah 12-18 tahun, kebetulan AR di bawah 18 tahun sehingga akan dilakukan upaya diversi," ungkap Kapolres Kutai Timur, AKBP Ronni Bonic kepada awak media, Selasa (9/5/2023).

Dalam press rilis itu, ia didampingi oleh juga didampingi oleh Wakapolres Kutim Kompol Herman Sopian, Kasat Reskrim Polres Kutim AKP I Made Jata Wiranegara dan Kasi Humas AKP Totok Pujo Soseno.

Baca juga: Sempat Dihentikan, SPBN di Bontang Besok Mulai Pasok Kembali BBM Subsidi ke Nelayan

Modusnya, pelaku melakukan tindakan dengan cara mengetap dan membeli BBM jenis pertalite di SPBU yang berada di Kabupaten Berau dengan harga Rp 10.000 per liter.

Lalu, pelaku menjual BBM pertalite tersebut ke kios-kios dan toko-toko yang berada di Kecamatan Kongbeng dan Kecamatan Wahau, Kabupaten Kutai Timur dengan harga Rp 11.250 per liter.

"Sehingga mendapatkan keuntungan sebesar Rp 1.250 per liter, sedangkan mereka membawa 2 mobil pick up, dimana per mobil berisi 128 jerigen dengan kapasitas 20 liter per jerigen," ucapnya.

Dengan demikian, dapat dikalkulasi bahwa pelaku membawa ilegal oil BBM jenis pertalite sebanyak 5.120 liter.

Atas kasus tersebut, maka pelaku akan dikenai pasal yang disangkakan yaitu Pasal 55 UU nomor 22 tahun 2001 yang telah diubah menjadi UU Nomor 6 tahun 2023 tentang penetapan Peraturan Pemerintah pengganti UU Nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-undang.

Baca juga: Awasi Penjualan BBM Subsidi di Luar Wilayah, Satpol PP Akan Bangun Pos di Perbatasan

Oleh sebab itu, sekarang tidak hanya solar, melainkan BBM jenis pertalite juga masuk bahan bakar penugasan khusus sehingga apabila dilakukan penyelewengan maka dapat diproses pidana.

"Ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp 60 miliar," tandasnya. (*)

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved