Berita Samarinda Terkini
Tawarkan Anak di Bawah Umur Sebagai PSK, Pria Asal Kukar Terciduk Unit PPA Polresta Samarinda
Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Samarinda berhasil mengungkap kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO).
Penulis: Rita Lavenia | Editor: Aris
TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Samarinda berhasil mengungkap kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang melibatkan anak di bawah umur.
Dari pengungkapan itu kepolisian berhasil mengamankan seorang mucikari yang diketahui bernama Teguh Saputro (26).
Pemuda yang berdomisili di Jalan Soekarno Hatta, Kilometer 4, Kecamatan Loa Janan, Kabupaten Kutai Kartanegara itu diringkus karena terbukti menawarkan gadis di bawah umur sebagai pemuas nafsu para pria hidung belang.
Adalah INS, gadis berusia 16 tahun yang ditawarkan oleh Teguh.
Baca juga: 2 Rumah dan 2 Bangsal 21 Pintu Ludes Terbakar Dalam Kebakaran di Samping Pasar Kedondong Samarinda
Kapolresta Samarinda Kombes Pol Ary Fadli dalam press releasenya, Selasa (9/5/2023) menjelaskan TPPO itu terbongkar saat pihaknya menerima informasi ada gadis di bawah umur dijadikan pekerja seks komersial (PSK) di sebuah hotel kawasan Jalan dr. Soetomo, Kelurahan Sidodadi, Kecamatan Samarinda Ulu.
Ia menuturkan proses tawar menawar jasa esek-esek itu tak melalui aplikasi kencan berbasis online.
Tetapi pelaku akan mencari calon pelanggan di sebuah tempat hiburan malam (THM).
Berangkat dari laporan itu tim opsnal Unit PPA Satreskrim Polresta Samarinda akhirnya melakukan penyelidikan dan berhasil mendapatkan nomor kontak dari Teguh Saputro alias pelaku.
Dengan berpura-pura menjadi calon pelanggan, aparat kepolisian akhirnya berhasil memancing pelaku untuk bertemu pada Minggu (9/4/2023) lalu, tepatnya Pukul 02.30 Wita.
Baca juga: Ternyata Sejak Pagi Kebakaran Kecil Sudah Terjadi di Perumahan Samping Pasar Kedondong Samarinda
"Saat itu korban (INS) juga dibawa dan ditawarkan kepada petugas kami yang melakukan undercover buy. Dengan bukti itu pelaku langsung diamankan saat itu juga," bebernya.
Dari hasil pendalaman, diketahui Teguh Saputro sudah menjual INS selama tiga bulan terakhir.
Gadis putus sekolah itu ditawarkan dengan tarif Rp 750 ribu sekali kencan.
"Si mucikari alias pelaku ini mendapat fee (bagian atau bayaran) sebesar Rp 200 ribu per pelanggan," sebut Kombes Pol Ary Fadli.
Atas perbuatannya Teguh Saputro dikenaka Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.
"Ancaman 5 tahun penjara," tegasnya. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltim/foto/bank/originals/mucikari-samarinda-2023.jpg)