Berita Nasional Terkini

Aturan Penerbangan Mei 2023 Pasca WHO Cabut Status Darurat Covid-19, Cek Syarat Naik Pesawat Terbaru

Aturan penerbangan Mei 2023 pasca WHO cabut status darurat Covid-19. Cek syarat naik pesawat terbaru.

ISTIMEWA
Ilustrasi pesawat Lion Air. Aturan penerbangan Mei 2023 pasca WHO cabut status darurat Covid-19. Cek syarat naik pesawat terbaru. 

Setiap penumpang wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi yang berganti aplikasi satu sehat dan mengenakan masker, serta memenuhi syarat vaksinasi Covid-19 sebagai berikut:

- Usia 18 tahun ke atas, wajib telah mendapatkan vaksin dosis ketiga (booster).

WNA berusia 18 tahun dan berasal dari perjalanan luar negeri, wajib telah mendapatkan vaksin kedua.

- Usia 6-17 tahun, wajib mendapatkan vaksin dosis kedua. Usia 6-17 tahun dari perjalanan luar negeri, dikecualikan dari kewajiban vaksinasi.

- Usia di bawah 6 tahun, tidak wajib booster.

Namun wajib melakukan perjalanan dengan pendamping yang telah memenuhi ketentuan vaksinasi Covid-19.

- Komorbid atau belum divaksin karena kesehatan, tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen.

Wajib melampirkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19.

Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menegaskan vaksinasi penguat dosis kedua ini tidak akan dijadikan syarat perjalanan seperti sebelumnya. "Enggak," tegasnya usai Rapat Koordinasi Nasional KPC-PEN di Kementerian Koordinator Perekonomian, Kamis (26/1/2023).

Dia memastikan vaksinasi penguat (booster vaccination) dosis kedua masih belum berbayar. Program vaksinasi ini dimulai sejak 24 Januari 2023 lalu.

Untuk diketahui, Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) resmi dicabut oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada Jumat (30/12/2022).

Baca juga: Aturan Vaksin dan Penerbangan Lion Air Buat Dewasa dan Anak-anak, Cek Syarat Naik Pesawat Mei 2023

Pencabutan Status PPKM

Khususnya terkait syarat perjalanan dengan transportasi publik dan mengakses fasilitas umum.

Pemerintah memutuskan untuk mencabut PPKM karena berbagai alasan, salah satunya kasus Covid-19 harian mencapai 1,7 kasus per 1 juta penduduk.

Tak hanya itu, positivity rate mingguan dan tingkat perawatan rumah sakit yang rendah turut menjadi perhatian pemerintah.

Halaman 3/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved