Berita Penajam Terkini
Pemkab Penajam Paser Utara Buka Pendaftaran Beasiswa, Berikut Persyaratannya
Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) Kalimantan Timur (Kaltim) mulai membuka pendaftaran beasiswa
Penulis: Nita Rahayu | Editor: Samir Paturusi
TRIBUNKALTIM.CO,PENAJAM- Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) Kalimantan Timur (Kaltim) mulai membuka pendaftaran beasiswa.
Jadwal pendaftaran beasiswa tersebut, dibuka sejak 10 hingga 31 Mei 2023.
Kepala Bagian (Kabag) Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Sekretariat Daerah (Setda) PPU Nurbayah mengatakan, bahwa ada beberapa kategori penerima beasiswa Pemkab PPU tahun ini.
Diantaranya, beasiswa untuk mahasiswa D3 dan S1 berprestasi, beasiswa tugas akhir, beasiswa seribu sarjana, dan beasiswa untuk santri penghafal Qur'an.
"Sudah buka mulai hari ini pendaftarannya," ungkapnya pada Rabu (10/5/2023).
Baca juga: Tahapan Mendaftar Beasiswa Bestari 2023, Ada 250 Beasiswa untuk Anak Perempuan Jenjang D3 hingga S1
Baca juga: Apa Itu Beasiswa Unggulan Kemendikbud? Cek Jadwal Pendaftaran dan Syaratnya
Nurbayah menjelaskan bahwa persyaratan untuk mendaftar program beasiswa Pemkab PPU selain merupakan warga PPU juga ada beberapa poin tambahan.
Untuk mahasiswa D3 dan S1, merupakan mahasiswa aktif minimal semester III tahun ajaran 2022/2023, serta memiliki IP 3,00 hingga 3,25.
Persyaratan untuk pendaftar beasiswa tugas akhir, kata Nurbayah persyaratannya hampir serupa.
"Hampir sama, harus terdaftar sebagai mahasiswa yang sedang mengerjakan tugas akhir," lanjutnya.
Untuk beasiswa seribu sarjana, persyaratan yang harus dipenuhi yakni, terlebih dahulu pendaftar membuat surat permohonan kepada Bupati PPU Cq. Kabag Kesra.
Pendaftar juga harus terdata dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Dinas Sosial Kabupaten PPU.
Sebelumya pendaftar harus melengkapi dokumen dengan surat penyataan bukan pegawai pemerintah, dan bukan penerima program beasiswa dari pihak lain.
Baca juga: Pemerintah Siapkan Skema Pembiayaan Beasiswa Bagi Mahasiswa Terdampak Konflik Sudan
Untuk beasiswa tahfidz dan hafidz Qur'an, pendaftar menghafal setidaknya 5 juz untuk tahfidz dan 30 juz untuk hafidz, dibuktikan dengan surat keterangan dari pesantren atau lembaga pendidikan program penghafal Al Qur'an yang terakreditasi.
Nurbayah menambahkan bahwa sebelum membawa dokumen pendaftaran yang dibutuhkan, para pendaftar terlebih dahulu melakukan pendaftaran online di website www.beasiswa.penajamkab.go.id.
"Di website itu nantinya mengisi dan melengkapi dokumen yang dibutuhkan," pungkasnya. (*)
Polres PPU Tingkatkan Patroli untuk Cegah Aksi Premanisme di Pasar Induk Nenang dan Terminal Penajam |
![]() |
---|
700 PJLP Belum Jelas Nasibnya, Aini: Belum Ada Aturan Angkat PPPK Paruh Waktu |
![]() |
---|
Sosialisasi Paskibraka Kaltim 2025, Pelajar PPU Dibekali Pendidikan Karakter dan Wawasan Kebangsaan |
![]() |
---|
Satuan Lalu Lintas Polres PPU Harap Warga Paham Soal Keselamatan di Jalan |
![]() |
---|
Lahan Mabes Polri di Penajam PPU Disurvei untuk Tanam Jagung |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.