Breaking News

KPU Kaltim Terima Bacaleg

BREAKING NEWS KPU Kaltim Terima Pendaftaran Bacalon DPD RI dan Bacaleg

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kalimantan Timur kembali menerima pendaftaran pada Kamis (11/5/2023)

TRIBUNKALTIM.CO/MOHAMMAD FAIROUSSANIY
Ketua KPU Kaltim Rudiansyah (tengah) didampingi jajaran Komisioner KPU Kaltim saat menerima pendaftaran bacalon DPD RI dan Bacaleg dari parpol pada Kamis (11/6/2023).TRIBUNKALTIM.CO/MOHAMMAD FAIROUSSANIY 

TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kalimantan Timur kembali menerima pendaftaran pada Kamis (11/5/2023).

Bakal calon (bacalon) Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI dan Bakal Calon Legislatif (Caleg) dari partai politik (parpol) peserta Pemilu 2024 kembali diterima KPU Kaltim.

Dari pantauan Tribunkaltim.co di Kantor KPU Kaltim, Jalan Basuki Rahmat, Kota Samarinda ada sebanyak 3 bacalon DPD RI yang mendaftarkan diri hari ini.

Sementara parpol di tingkatan Provinsi yang mendaftarkan bacalegnya yakni dari PDIP Kaltim dan Partai NasDem.

Baca juga: 12 Bakal Calon DPD RI Daftar ke KPU Kaltim, Tersisa 9 Orang Belum Mendaftar

Baca juga: KPU Kaltim Minta Warga Lawan Hoaks, Rudiansyah: Berita Bohong Ganggu Kedaulatan Negara

"Hari ini kami menerima pendaftaran dari 3 bacalon DPD RI dan 2 parpol," sebut Ketua KPU Kaltim Rudiansyah, Kamis (11/5/2023).

Masa pendaftaran sendiri, bacalon DPD RI dan bacaleg diketahui dari 1 hingga 14 Mei 2023.

Pihak KPU juga berharap pihak bacalon DPD RI dan parpol segera mendaftar.

"Batasan waktu pendaftaran sampai tanggal 14 Mei sampai pukul 23.59 WITA, untuk mendata setelah itu lanjut ke tahap berikutnya," tegas Rudi. (*)

 

 

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved