IKN Nusantara
Percepat Pembangunan Infrastruktur di IKN Nusantara, Pemerintah Terbitkan 3 Aturan
Percepat pembangunan infrastruktur di IKN Nusantara, pemerintah terbitkan 3 aturan
Penulis: Rafan Arif Dwinanto | Editor: Sandrio
TRIBUNKALTIM.CO - 3 lembaga pemerintah menerbitkan aturan untuk memercepat pembangunan infrastruktur di Ibu Kota Nusantara atau IKN Nusantara, Kalimantan Timur.
3 lembaga tersebut yakni Kemenkeu, Bappenas dan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang Jasa (LKPP).
Ketiganya melakukan sosialisasi tiga peraturan pelaksana dari Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2022, tentang Pendanaan dan Pengelolaan Anggaran Dalam Rangka Persiapan, Pembangunan, dan Pemindahan Ibu Kota Negara Serta Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Khusus Ibu Kota Nusantara.
Dilansir dari Kontan, ketiga aturan ini yaitu Peraturan Menteri Keuangan Nomor 220 Tahun 2022 tentang Dukungan Pemerintah untuk Kerja Sama Pemerintah Dengan Badan Usaha Serta Pembiayaan Kreatif dalam rangka Percepatan Penyediaan Infrastruktur Di Ibu Kota Nusantara.
Kedua, Peraturan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas Nomor 6 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pelaksanaan Kerja Sama Pemerintah Dan Badan Usaha di Ibu Kota Nusantara.
Ketiga adalah Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 1 Tahun 2023 tentang Tata Cara Pengadaan Badan Usaha melalui Kerja Sama Pemerintah dengan Badan Usaha Di Ibu Kota Nusantara.
Peraturan pelaksana ini diharapkan dapat mendorong percepatan penyediaan infrastruktur di Ibu Kota Nusantara dengan skema Kerjasama antara Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU).
Penerbitan peraturan pelaksana ini juga merupakan arahan Presiden Joko Widodo pada Pidato Kenegaraan, yang menyampaikan bahwa Kawasan inti Pusat Pemerintahan memang dibangun oleh APBN, tetapi selebihnya, 80 persen investasi swasta diundang untuk berpartisipasi.
Baca juga: Deretan Potensi Ancaman Kejahatan dan Militer yang Dipetakan TNI di IKN Nusantara
Pendanaan penyediaan infrastruktur IKN dapat berasal dari APBN dan di luar APBN, sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Nusantara, serta Peraturan Pemerintah Nomor 17 tahun 2022.
Sumber pendanaan dari APBN lebih difokuskan pada penyediaan infrastruktur dasar dan kompleks pemerintahan utama, serta menjadi katalis untuk menarik dana swasta dalam pembangunan IKN.
Sumber pendanaan dari luar APBN perlu dioptimalkan baik melalui penerapan skema Kerjasama Pemerintah dengan Badan Usaha (KPBU), maupun skema pembiayaan kreatif (creative financing).
Skema tersebut perlu memaksimalkan peran serta sektor swasta dan menarik sumber-sumber dana non-pemerintah untuk berpartisipasi dalam penyediaan infrastruktur di IKN.
Dalam hal ini, Kemenkeu menetapkan aturan yang dapat memberikan keyakinan kepada investor, bahwa investasi di IKN merupakan pilihan yang menarik.
“Keterlibatan sektor swasta dalam pembiayaan pembangunan IKN harus disertai dengan tata kelola yang baik termasuk dalam memberikan kepastian nilai imbal hasil atas investasi yang dilakukan secara akuntabel, fair dan transparan,” ujar Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko Kemenkeu Suminto dalam keterangan tertulisnya, Kamis (9/2).
Upaya dan dukungan pemerintah untuk memberikan kepastian bagi investor dilakukan melalui penetapan PMK Nomor 220/PMK.08/2022 tentang Dukungan Pemerintah untuk Kerja Sama Pemerintah dengan Badan Usaha serta Pembiayaan Kreatif dalam rangka Percepatan Penyediaan Infrastruktur di Ibu Kota Nusantara.
Dukungan yang dapat disediakan dan diberikan diantaranya berupa dukungan fasilitas penyiapan dan pelaksanaan transaksi proyek, penjaminan pemerintah, pemrosesan dokumen skema pengembalian investasi melalui ketersediaan layanan (availability payment), pemanfaatan BMN, dukungan kelayakan yang disertai dengan inoveasi penyederhanaan tahapan, serta memberikan penyedia pembiayaan infrastruktur. (*)
IKN
Kalimantan Timur
IKN Nusantara
Ibu Kota Nusantara
Kemenkeu
IKN Baru Indonesia
IKN Terkini
IKN Terbaru Hari Ini
4.500 Kubik Batu dan Abu Untuk Proyek Jalan IKN |
![]() |
---|
Basuki Hadimuljono Sebut Air di IKN Bisa Langsung Diminum |
![]() |
---|
Sampah di Kawasan IKN Bakal Diolah di TPST Berkapasitas 70 Ton per Hari, 17 Agustus Sudah Siap |
![]() |
---|
Program Makan Siang Gratis Lebih Penting dari IKN, Keluarga Prabowo: Kalau Belum Mampu, Jangan Dulu |
![]() |
---|
Warga yang Lahannya Terdampak Pembangunan IKN Nusantara Dapat Ganti Untung, AHY: Bukan Ganti Rugi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.