IKN Nusantara

Percepat Pembangunan Infrastruktur di IKN Nusantara, Pemerintah Terbitkan 3 Aturan

Percepat pembangunan infrastruktur di IKN Nusantara, pemerintah terbitkan 3 aturan

Penulis: Rafan Arif Dwinanto | Editor: Sandrio

TRIBUNKALTIM.CO - 3 lembaga pemerintah menerbitkan aturan untuk memercepat pembangunan infrastruktur di Ibu Kota Nusantara atau IKN Nusantara, Kalimantan Timur.

3 lembaga tersebut yakni Kemenkeu, Bappenas dan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang Jasa (LKPP).

Ketiganya melakukan sosialisasi tiga peraturan pelaksana dari Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2022, tentang Pendanaan dan Pengelolaan Anggaran Dalam Rangka Persiapan, Pembangunan, dan Pemindahan Ibu Kota Negara Serta Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Khusus Ibu Kota Nusantara.

Dilansir dari Kontan, ketiga aturan ini yaitu Peraturan Menteri Keuangan Nomor 220 Tahun 2022 tentang Dukungan Pemerintah untuk Kerja Sama Pemerintah Dengan Badan Usaha Serta Pembiayaan Kreatif dalam rangka Percepatan Penyediaan Infrastruktur Di Ibu Kota Nusantara.

Kedua, Peraturan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas Nomor 6 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pelaksanaan Kerja Sama Pemerintah Dan Badan Usaha di Ibu Kota Nusantara.

Ketiga adalah Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 1 Tahun 2023 tentang Tata Cara Pengadaan Badan Usaha melalui Kerja Sama Pemerintah dengan Badan Usaha Di Ibu Kota Nusantara.

Peraturan pelaksana ini diharapkan dapat mendorong percepatan penyediaan infrastruktur di Ibu Kota Nusantara dengan skema Kerjasama antara Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU).

Penerbitan peraturan pelaksana ini juga merupakan arahan Presiden Joko Widodo pada Pidato Kenegaraan, yang menyampaikan bahwa Kawasan inti Pusat Pemerintahan memang dibangun oleh APBN, tetapi selebihnya, 80 persen investasi swasta diundang untuk berpartisipasi.

Baca juga: Deretan Potensi Ancaman Kejahatan dan Militer yang Dipetakan TNI di IKN Nusantara

Pendanaan penyediaan infrastruktur IKN dapat berasal dari APBN dan di luar APBN, sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Nusantara, serta Peraturan Pemerintah Nomor 17 tahun 2022.

Sumber pendanaan dari APBN lebih difokuskan pada penyediaan infrastruktur dasar dan kompleks pemerintahan utama, serta menjadi katalis untuk menarik dana swasta dalam pembangunan IKN.

Sumber pendanaan dari luar APBN perlu dioptimalkan baik melalui penerapan skema Kerjasama Pemerintah dengan Badan Usaha (KPBU), maupun skema pembiayaan kreatif (creative financing).

Skema tersebut perlu memaksimalkan peran serta sektor swasta dan menarik sumber-sumber dana non-pemerintah untuk berpartisipasi dalam penyediaan infrastruktur di IKN.

Dalam hal ini, Kemenkeu menetapkan aturan yang dapat memberikan keyakinan kepada investor, bahwa investasi di IKN merupakan pilihan yang menarik.

“Keterlibatan sektor swasta dalam pembiayaan pembangunan IKN harus disertai dengan tata kelola yang baik termasuk dalam memberikan kepastian nilai imbal hasil atas investasi yang dilakukan secara akuntabel, fair dan transparan,” ujar Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko Kemenkeu Suminto dalam keterangan tertulisnya, Kamis (9/2).

Upaya dan dukungan pemerintah untuk memberikan kepastian bagi investor dilakukan melalui penetapan PMK Nomor 220/PMK.08/2022 tentang Dukungan Pemerintah untuk Kerja Sama Pemerintah dengan Badan Usaha serta Pembiayaan Kreatif dalam rangka Percepatan Penyediaan Infrastruktur di Ibu Kota Nusantara.

Dukungan yang dapat disediakan dan diberikan diantaranya berupa dukungan fasilitas penyiapan dan pelaksanaan transaksi proyek, penjaminan pemerintah, pemrosesan dokumen skema pengembalian investasi melalui ketersediaan layanan (availability payment), pemanfaatan BMN, dukungan kelayakan yang disertai dengan inoveasi penyederhanaan tahapan, serta memberikan penyedia pembiayaan infrastruktur. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved