Berita Kaltim Terkini
LPTQ Samarinda Protes, Cari Jejak Digital soal Dugaan Peserta MTQ Kaltim dari Luar
Musabaqah Tilawatil Quran (MTQ) ke-44 2023 tingkat Provinsi Kalimantan Timur disinyalir ada perekrutan peserta.
Penulis: Mohammad Fairoussaniy | Editor: Budi Susilo
Lebih lanjut, persoalan ini juga akan terus ditelusuri.
Tak hanya penelusuran jejak digital, pihaknya juga akan mencari catatan sipilnya jika terbukti ada double KTP untuk meloloskan peserta ikut di MTQ ke-44 tingkat Provinsi Kaltim, di Kota Balikpapan.

Karena menurut Ridwan Tassa, bila melihat Pasal 94 UU Nomor 24 tahun 2016 tentang Administrasi Kependudukan.
"Setiap orang yang memerintahkan dan/atau memfasilitasi dan/atau melakukan manipulasi data kependudukan dan/atau elemenndata penduduk sebagaimana dimaksud dalam pasal 77 di pidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak 75.000.000".
"Ini sudah melanggar undang-undang. Saya dapat informasi saat ini sedang ditelusuri informasi KTP-nya. Kalau memang harus main hukum, kita akan ikuti dan lakukan," tukasnya.
"Semua kita lakukan, karena kecintaan kita, menjadikan MTQ tahun ini sebagai ajang syiar islam, bukan ajang memuaskan nafsu untuk mengatakan kita juara umum," sambung Ridwan Tassa. (*)
Tenaga Non ASN Kaltim Tagih Kepastian PPPK, DPRD Gelar RDP Bersama Pemprov |
![]() |
---|
5 Daerah dengan Lulusan Perguruan Tinggi Terbanyak di Kalimantan Timur versi BPS |
![]() |
---|
Peran Tersangka Baru Kasus Korupsi Perusda BKS Kaltim, Tak Kembalikan Dana Investasi Rp 7,19 Miliar |
![]() |
---|
Pelajar Minta Makanan Kekinian dalam MBG Bisa Dipenuhi, Nutrisionis Dinkes Kaltim Punya Ketentuannya |
![]() |
---|
Lagi, Kejati Kaltim Tahan Tersangka Kasus Korupsi Tambang Perusda Bara Kaltim Sejahtera |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.