Berita Penajam Terkini

Pejabat Bontang dan Paser Ikut Seleksi Terbuka Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama di PPU

Sebanyak 37 Aparatur Sipil Negera (ASN) terdiri dari 33 ASN asal Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), 3 ASN Kota Bontang dan 1 ASN Kabupaten Paser

Penulis: Nita Rahayu | Editor: Samir Paturusi
TRIBUNKALTIM.CO/HO
Proses seleksi terbuka JPT Pratama di lingkup Pemkab PPU.TRIBUNKALTIM.CO/HO 

TRIBUNKALTIM.CO,PENAJAM- Sebanyak 37 Aparatur Sipil Negera (ASN) terdiri dari 33 ASN asal Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), 3 ASN Kota Bontang dan 1 ASN Kabupaten Paser, mengikuti assessment seleksi terbuka Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (JPTP) di lingkup Pemerintah Kabupaten PPU.

Sekretaris Daerah (Sekda) PPU Tohar mengatakan bahwa kegiatan seleksi ini dilakukan sebelum mengisi suatu jabatan pemerintahan, khususnya di PPU.

Hasil seleksi nantinya kata dia, menjadi rujukan penempatan ASN yang sesuai dengan kompetensinya.

Tahapan yang sedang berlangsung saat ini kata Tohar, merupakan tahapan ke empat. Setelah tahapan pendaftaran, penerimaan pendaftaran, dan seleksi administrasi.

Baca juga: Gubernur Kaltara Zainal Paliwang Beri Sinyal Pelantikan Pejabat JPT Pratama: Maret Ini

Baca juga: Seleksi JPT Madya di Otorita IKN Nusantara Dibuka Lagi, untuk PNS dan Non-PNS, Cek Posisi dan Syarat

"Ini tahapan ke empat setelah kita mengumumkan adanya JPT," ungkapnya Selasa (16/5/2023).

Dalam proses seleksi kali ini, ada beberapa penilaian yang dilakukan. Salah satunya, penilaian kompetensi karakter, dan manajemen teknis masing-masing ASN.

Lalu pada tahap akhir, akan dilaksanakan penilaian melalui penulisan makalah dan wawancara.

"Setelah ini penulisan makalah, kemudian pendalaman melalui wawancara, lalu kita umumkan hasilnya," sambungnya.

Seluruh rangkaian seleksi kata Tohar dipastikan bisa selesai bulan ini.

Baca juga: Bupati Berau Minta JPT Pratama yang Dilantik Prioritaskan 18 Program

Selanjutnya, sebagai tata kelola pemerintahan atau birokrasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten PPU, masing-masing ASN akan ditempatkan di satuan kerja, pada bidang yang sesuai dengan kemampuannya. (*)

 

 

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved