Pileg 2024

Harapan Keluarga Mahasiswa Bone di Berau pada Bacaleg Milenial

Ada 17 Partai Politik (Parpol) yang telah mendaftarkan Bacalegnya pada Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024 di Bumi Batiwakkal.

Penulis: Nurila Firdaus | Editor: Budi Susilo
HO/KMB Berau
Muhammad Izzatullah, Ketua Keluarga Mahasiswa Bone (KMB) Cabang Berau, menegaskan, Bakal calon legislatif DRPD Kabupaten Berau khususnya kaum muda yang akan bertarung harus benar-benar mewakili rakyat, Rabu (17/5/2023) sore. 

TRIBUNKALTIM.CO, TANJUNG REDEB - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Berau, telah menutup pendaftaran Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) pada Minggu (14/5/2023) lalu.

Ada 17 Partai Politik (Parpol) yang telah mendaftarkan Bacalegnya pada Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024 di Bumi Batiwakkal julukan Kabupaten Berau.

Di antara para Bacaleg yang telah didaftarkan ke KPU Berau tersebut, beberapa Parpol juga memasukan perwakilan dari kaum milenial atau Baceleg muda.

Adanya perwakilan dari kaum milenial itu, diharapkan oleh Ketua Keluarga Mahasiswa Bone (KMB) Cabang Berau, Muhammad Izzatullah benar-benar untuk rakyat.

Baca juga: KPU Berau Sebut Partai Garuda tak Daftarkan Bacalegnya di Pemilu 2024

"Bakal calon legislatif DRPD Kabupaten Berau khusus nya kaum muda yang akan bertarung harus benar-benar mewakili rakyat karena itu harapan kita," tuturnya kepada TribunKaltim.co, Rabu (17/5/2023) di Kabupaten Berau, Kalimantan Timur.

Lebih lanjut pria yang karibnya disapa Izza tersebut, mengatakan bahwa hadirnya kaum milenial tentunya juga harus turut dalam memperioritaskan kaum muda.

Di mana hari ini kaum muda perlu perhatian, khususnya dalam hal kemajuan daerah seperti intens dalam memberikan saran dan kritiknya terhadap pemerintahan.

"Jadi Bacaleg kaum milenial, ketika terpilih harus perhatikan kaum muda dalam perhatian mereka terhadap kemajuan daerah melalui saran dan kritik pemerintah," tuturnya.

Baca juga: Datang Diiringi dengan Gendang Rebana, DPD Partai Nasdem Berau Daftarkan 30 Bacaleg ke KPU Berau

Sarjana Hukum UIN Sultan Aji Muhammad Idris Samarinda itu, menambahkan bahwa hadirnya kaum milenial dalam kontestasi politik di Pileg sudah benar adanya.

Ilustrasi kotak suara dalam Pemilu 2024. Kaula muda dituntut untuk ikut berpartisipasi memilih dalam Pemilu.
Ilustrasi kotak suara dalam Pemilu 2024. Kaula muda dituntut untuk ikut berpartisipasi memilih dalam Pemilu. (TRIBUNKALTIM.CO/BUDI SUSILO)

Namun perlu menjadi perhatian khusus, karena dari Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017, bahwa usia minimal 21 tahun sudah bdapat menjadi calon anggota legislatif.

"Hadirnya kaum muda sudah sesuai aturan perundang-undangan yaitu Undang-undang no 7 tahun 2017," tuturnya pria yang juga kejar Sarjana Psikologi di Universitas Insan Cita Indonesia, Jakarta Selatan. (*)

 

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved