Berita Bontang Terkini

Polres Bontang Meringkus Pengedar dan Kurir Sabu di Berbas Tengah

Sat Resnarkoba Polres Bontang meringkus kurir dan pengedar sabu di Bontang Selatan.

Penulis: Ismail Usman | Editor: Aris
TRIBUNKALTIM.CO/ISMAIL USMAN
Tersangka MD dan Uh beserta barang bukti diamankan di Mako Polres Bontang. TRIBUNKALTIM.CO/ISMAIL USMAN 

TRIBUNKALTIM.CO, BONTANG - Sat Resnarkoba Polres Bontang meringkus kurir dan pengedar sabu di Bontang Selatan.

Dua orang tersebut yakni MD (32) merupakan pengedar dan Uh (40) seorang kurir sabu

Mereka ditangkap pada Kamis (18/5/2023), sekira Pukul 02.15 Wita dini hari tadi, di Jalan Sultan Hasanuddin Berbas Tengah.

Kasus ini diungkap berdasarkan informasi warga yang resah adanya banyak transaksi narkoba di wilayahnya.

Baca juga: Polres Bontang Luncurkan Program Polisi RW dan Terjunkan 52 Personil

Bermula pada saat polisi menangkap tersangka Uh yang diketahui mendapatkan sabu dari pengedar bernama MD.

Saat penangkapan, polisi mendapati barang bukti sabu yang digenggaman tersangka Uh. 

“Di parkiran hotel ditangkap, Uh mengaku dapat dari MD yang berada di dalam kamar hotel. Kemudian kita masuk ternyata ada sabu lagi yang ditemukan,” terang Kapolres Bontang AKBP Yusep Dwi Prasetiya melalui Kasat Resnarkoba Iptu Muhammad Yazid.

Total barang bukti sabu yang berhasil diamankan polisi seberat 1,33 gram. 

Baca juga: Kabar Terkini Oknum ASN Bontang Positif Narkoba, Dilempar ke Tanah Merah

Polisi juga turut menyitas barang bukti lain berupa alat isap sabu, ponsel, dan uang tunai Rp 300 ribu hasil dari penjualan sabu.

“MD ini memang sekeluarga jual sabu, saudara kembarnya juga perna kita amankan. MD ini residivis kasus sabu juga. Kalau yang satunya itu cuman kurir,” terang Yazid. 

Akibat perbuatannya, kedua tersangka ini pun terancam dijerat Pasal 114 Junto pasal 112 ayat 1 Jo Pasal 132 ayat satu Undang Undang RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

"Ancaman penjara minimal 5 tahun," pungkasnya. (*)

Sumber: Tribun kaltara
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved