Berita Nasional Terkini
Pengakuan Keluarga soal Dito Mahendra yang Masih DPO, Bareskrim Bakal Panggil Lagi Nindy Ayunda
Pengakuan keluarga soal Dito Mahendra yang hingga kini masih berstatus DPO. Bareskrim bakal panggil lagi Nindy Ayunda.
Penulis: Aro | Editor: Christoper Desmawangga
TRIBUNKALTIM.CO - Tersangka kepemilikan senjata api ilegal, Dito Mahendra hingga saat ini masih buron dan masuk Daftar Pencarian Orang alias DPO.
Bareskrim Polri telah resmi menerbitkan surat DPO atas nama Dito Mahendra yang disebut-sebut adalah kekasih Nindy Ayunda.
Terkait dengan keberadaan Dito Mahendra yang hingga kini masih buron, Bareskrim Polri telah meminta kejelasan kepada keluarga.
Selain itu, Bareskrim Polri juga akan memanggil kembali Nindy Ayunda.
Dikutip TribunKaltim.co dari kompas.com, Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri melayangkan panggilan penyanyi Anindia Yandirest Ayunda Fadli atau Nindy Ayunda terkait kasus kepemilikan senjata api (senpi) ilegal Dito Mahendra.
Adapun Dito Mahendra telah menjadi tersangka dan berstatus buron dalam kasus itu.
Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri mengatakan, pada panggilan pertama, Nindy Ayunda tidak hadir pemeriksaan sebagai saksi.
Polri pun melayangkan panggilan kedua.
"Dipanggil pertama belum datang, kalau enggak salah minta bikin surat, tapi kita tetap lakukan panggilan kedua," ujar Djuhandhani di Bareskrim, Mabes Polri, Jakarta, Selasa (16/5/2023).
Akan tetapi, Djuhandhani belum bisa memberikan kapan panggilan kedua terhadap Nindy Ayunda.
"Ya (Akan melayangkan panggilan kedua). Kalau kita penyidik tetap profesional.
Sebagai saksi kan bukan berarti tersangka dong, saksi mempunyai kewajiban untuk hadir, saksi dipanggil petugas penyidik untuk hadir.
Baca juga: Sebenarnya Dito Mahendra Anak Siapa? Dulu Viral Laporkan Nikita Mirzani, Kini Jadi DPO Senpi Ilegal
Kalau tidak hadir kita bisa melaksanakan upaya walaupun saksi bisa melakukan panggilan kedua," jelasnya.
Dalam kasus ini, penyidik juga telah memeriksa keluarga Dito dan sejumlah saksi lain.
Menurut Djuhandhani, pihak keluarga juga tidak mengetahui keberadaan tersangka kasus kepemilikan senjata api ilegal.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.