Pilpres 2024
Gibran Rakabuming tak Gentar Hadapi Sanksi Partai, Usai Bertemu Prabowo Subianto Dipanggil DPP PDIP
Walikota Solo, Gibran Rakabuming tak gentar hadapi sanksi partai. Usai bertemu Prabowo Subianto dipanggil DPP PDIP.
Menurut Arif, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu sudah mengatur tentang persyaratan usia minimal bagi calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) dalam pemilihan presiden (Pilpres) 2024, di mana usia capres dan cawapres minimal berusia 40 tahun.
"Dari sisi usia Mas Gibran tidak masuk kriteria karena usianya masih di bawah 40 tahun," terangnya.
Dia juga menilai, apa yang digaungkan relawan itu untuk menduetkan Prabowo-Gibran bukan bagian semangat meneruskan program Presiden Jokowi.
"Wacana ini bukan semangat meneruskan program Jokowi, namun akan dinilai publik sebagai nepotisme," jelasnya.
Sebelumnya, relawan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Wali Kota Solo Gibran Rakabuming menyatakan dukungan kepada bakal calon presiden Prabowo Subianto.
Dukungan tersebut dideklarasi pada Jumat (19/5/2023) malam dalam momen makan malam bersama Prabowo dan Gibran di Solo.
Setidaknya ada 15 koordinator relawan Jokowi dan Gibran berkumpul dan menyatakan dukungannya kepada Prabowo untuk meneruskan pembangunan yang telah dirintis oleh Jokowi. (*)
Artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul Buntut Ketemu Prabowo Subianto, Senin Dipanggil DPP PDIP, Gibran: Saya Siap Terima Sanksi, https://wartakota.tribunnews.com/2023/05/21/buntut-ketemu-prabowo-subianto-senin-dipanggil-dpp-pdip-gibran-saya-siap-terima-sanksi?page=all
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.