Berita Kukar Terkini

DPRD Kukar Dukung Penerapan Kawasan Tanpa Rokok di 8 Area Publik, Sanksi Sudah Ditetapkan

Pemkab Kutai Kartanegara mengeluarkan larangan bebas asap rokok di sejumlah lokasi di Kota Tenggarong.

|
TRIBUNKALTIM/ADHINATA KUSUMA
Ilustrasi larangan merokok di area publik. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kutai Kartanegara mendukung diterapkannya kawasan tanpa rokok di Kota Tenggarong. 

TRIBUNKALTIM.CO, TENGGARONG - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kutai Kartanegara mendukung diterapkannya kawasan tanpa rokok.

Hal ini disampaikan Wakil Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kutai Kartanegara, Firnadi Ikhsan.

"Menghormati hak dan kewajiban atas hak semua warga dalam mendapatkan udara bersih, lingkungan sehat dan terlindungi bagi yang rentan terhadap asap rokok," katanya.

Sebagaimana diketahui, Pemkab Kutai Kartanegara mengeluarkan larangan bebas asap rokok di sejumlah lokasi di Tenggarong.

Aturan larangan merokok itu telah ditetapkan di dalam Peraturan Bupati (Perbup) nomor 22 tahun 2022.

Sejumlah tempat yang menjadi kawasan bebas asap rokok tersebut, yaitu area fasilitas kesehatan, seperti rumah sakit dan Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas).

Baca juga: 31 Ribu Warga Kukar Terima Bansos, Edi Damansyah: Jangan Sampai Ada yang Kelaparan

Kemudian di area sekolah, tempat ibadah, angkutan umum dan taman anak bermain.

Selain itu, area kantor di lingkungan pemerintahan kabupaten Kukar dan fasilitas umum seperti taman Kota Raja juga ditetapkan menjadi kawasan bebas asap rokok.

Apabila ada masyarakat yang melanggar aturan tersebut, maka akan diberukan sanksi berupa teguran keras untuk segera meninggalkan lokasi tersebut.

"Perbup ini memberi arahan penerapan yang bijak dengan aksi sosialisasi dan kelengkapan ruang merokok serta penanda atau rambu. Sehingga bagi yang merokok juga ada solusinya," kata Politisi PKS itu.

Dibuatnya aturan kawasan bebas asap rokok disejumlah lokasi di Tenggarong, bertujuan untuk meningkatkan kualitas kesehatan bagi masyarakat.

Selain itu, untuk menekan angka perokok aktif di Kukar serta mencegah tumbuhnya para perokok pemula, terutama bagi para remaja-remaja di Kukar.

Adanya larangan tentang aturan kawasan bebas aspa rokok disejumlah tempat tersebut juga sudah disosialisasikan.

Bahkan, tentang bahayanya asap rokok bagi kesehatan juga turut disosialisasikan. Masyarakat pun diharapkan dapat mendukung, dengan mentaati aturan tersebut.

Sehingga, penerapan pola hidup sehat ini dapat berjalan sesuai dengan apa yang diinginkan.

"Saya rasa sosialisasi sudah dijalankan, serta sanksinya juga sudah ditetapkan. Sekarang tinggal kesadaran setiap warga Kukar," pungkasnya. (*)

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved