Idul Adha 2023

Keutamaan dan Pahala Bagi Muslim yang Berkurban di Hari Raya Idul Adha, Ini Penjelasan Lengkapnya

Keutamaan dan Pahala Bagi Muslim yang Berkurban di Hari Raya Idul Adha, Ini Penjelasan Lengkapnya

Editor: Nur Pratama
Tribun Kaltim/Syifaul
Pemotongan Sapi Kurban di Kutim. 

TRIBUNKALTIM.CO - Sebentar lagi umat islam merayakan hari raya Idul Adha 1444 H. Bagi yang mampu di wajibkan

berkurban.

Kurban (qurban) adalah salah satu ibadah dalam rangka mendekatkan diri kepada Allah SWT.

Kurban dilaksanakan di bulan Dzulhijjah pada penanggalan Islam, yakni tanggal 10 (hari nahar) dan 11,12 dan 13 (hari tasyrik), bertepatan dalam Hari Raya Idul Adha (Idul Qurban).

Apa keutamaan dan pahala yang didapat dari ber kurban?

Rasulullah SAW bersabda: “Siapa yang mendapati dirinya dalam keadaan lapang, lalu ia tidak ber kurban, maka janganlah ia mendekati tempat salat Ied kami.” (HR. Ahmad dan ibn Majah).

Dalam hadis Zaid ibn Arqam, ia berkata atau mereka berkata: “Wahai Rasulullah Saw, apakah kurban itu?” Rasulullah menjawab: “Kurban adalah sunahnya bapak kalian, Nabi Ibrahim.” Mereka menjawab: “Apa keutamaan yang kami akan peroleh dengan kurban itu?” Rasulullah menjawab: “Setiap satu helai rambutnya adalah satu kebaikan.” Mereka menjawab: “Kalau bulu-bulunya?” Rasulullah menjawab: “Setiap satu helai bulunya juga satu kebaikan.”(HR. Ahmad dan ibn Majah).

Baca juga: Bolehkah Berkurban untuk Orangtua yang Sudah Meninggal saat Idul Adha? Penjelasan Ustaz Abdul Somad

Menurut Ust. H Masrul Aidi Lc, niat penyembelihan hewan kurban boleh pada saat disembelih oleh pemiliknya atau orang yang diwakili. Boleh juga pada saat penyerahan hewan kurban kepada panitia.

Tapi tahukan Anda? Terkadang ibadah ini bisa saja salah sasarannya, hanya karena salah dalam niat. Akan hal tersebut, Masrul mewanti-wanti, memang harus tepat ucapan niatnya. Bila tidak akan lain maknanya.

“Kurban itu, ada yang wajib ada yang sunat hukumnya. Kurban menjadi wajib hukumnya, bila dengan sebab sebuah nazar. Seumpama nazar seorang yang memiliki seekor kambing misalnya. Ia mengatakan, ‘kambing ini adalah qurban.’ Ucapan demikian menjadikan kambing tersebut sebagai qurban yang wajib, dengan sebab adanya nazar.”

Menurut ustaz yang mengambil Jurusan Ulumul Hadits di Al-Azhar University tahun 2005 ini, bila status kurban itu wajib, wajiblah hewan kurban itu disedekahkan seutuhnya. Mulai dari kulit, tanduk, daging, dan tulangnya. Bila pemilik atau ahli waris pemilik, memakan sedikit saja dari kurban wajib, maka wajiblah diganti untuk fakir dan miskin.

“Sedangkan kurban sunat, adalah kurban yang bukan disebabkan karena adanya nazar. Lafalnya menjadi, “...kambing ini adalah kurban sunat...dst.” Lalu, yang paling utama dalam pembagian dari sembelihan hewan kurban sunat, adalah peruntukannya yang dibagi tiga. Sebagian besar disedekahkan, sebagian untuk hadiah kepada handai taulan untuk dimakan, dan sebagian kecil untuk dimakan sendiri. Ini sedapat mungkin tidak lebih dari tiga suap saja untuk mengambil berkah,” kata Masrul.

Memang, menurutnya, tidak ada batasan berapa banyak pemilik hewan kurban boleh menerima jatahnya. Bahkan ada pendapat yang mengatakan, pemilik boleh mengambil seluruhnya. “Mungkin ini kategori qurban minimalist,”ungkap guru di Ma’had Babul Maghfirah ini (dalam senyum miris).

Selain peruntukan daging tentu ada bagian lain dari seekor hewan sembelihan. “Kulit dan bagian lain dari hewan kurban tidak boleh dijual, dan tidak boleh dijadikan ongkos panitia penyembelihan. Bila dilakukan juga, batal hukum kurbannya.

Ongkos kerja panitia disediakan dari sumber yang lain dari hewan kurban. Misalnya dari sisa harga pembelian hewan kurban,” terang Masrul.

Halaman
1234
Sumber: Bangka Pos
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved