Kamis, 7 Mei 2026

Berita Nasional Terkini

Terbaru! Berkas Kasus Mario Dandy Mandek, Kuasa Hukum AG dan Keluarga Korban Kompak Buka Suara

Update terbaru, berkas kasus Mario Dandy mandek, kuasa hukum AG dan keluarga korban kompak buka suara.

Tayang:
Editor: Ikbal Nurkarim
Tribunnews.com/Kompas.com
Mario Dandy Satriyo, Shane Lukas dan AGH pelaku penganiayaan David Ozora. Update terbaru, berkas kasus Mario Dandy mandek, kuasa hukum AG dan keluarga korban kompak buka suara. 

TRIBUNKALTIM.CO - Update terbaru, berkas kasus Mario Dandy mandek, kuasa hukum AG dan keluarga korban kompak buka suara.

Kasus penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy masih terus bergulir.

Hanya saja, sorotan tengah tertuju pada Mario Dandy.

Terbaru, pihak AG (15) merasa heran dengan proses penegakan hukum terhadap Mario Dandy Satrio (20), tersangka kasus penganiayaan D (17).

Kuasa hukum AG, Bhirawa Arifi, menilai bahwa penyidikan terhadap Mario jalan di tempat karena berkas perkara tak kunjung dinyatakan lengkap atau P21.

Baca juga: Terbaru Pengakuan Mario Dandy Diperiksa KPK Kasus Gratifikasi dan TPPU Eks Pejabat Pajak Rafael Alun

Padahal, AG yang terakhir ditetapkan sebagai tersangka sudah melalui proses peradilan di tingkat pertama dan banding.

"Ini sebenarnya menjadi pertanyaan bagi kami ya, karena Mario Dandy lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka daripada AG. Namun, ketika kami sudah menuju kasasi, berkas Mario masih berkutat di kepolisian dan kejaksaan," tutur Bhirawa di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (23/5/2023). 

Bhirawa merasa ada ketidakadilan dalam proses penegakan hukum yang turut menyeret kliennya.

Ia mempertanyakan lambannya aparat mengadili Mario.

"Yang menjadi pertanyaan berikutnya adalah mengapa sulit sekali untuk menuntut atau mencapai keadilan di negeri ini. Peradilan untuk tersangka utama tak kunjung dimulai. Kondisi ini sangat memprihatinkan," tutur dia.

Adapun berkas Mario Dandy sampai saat ini belum dinyatakan lengkap.

Saat ini berkas perkara itu masih diteliti oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta.

Baca juga: Mario Dandy Merana, KPK Kejar Harta Ayahnya di Luar Negeri, Rafael Alun Dimiskinkan

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati DKI Jakarta Ade Sofyan mengatakan, Polda Metro Jaya menyerahkan berkas perkara hasil perbaikan ke jaksa penuntut umum (JPU) pada 10 Mei 2023.

"Kami punya jangka waktu maksimum 14 hari, dari tanggal 10 Mei 2023 kalau enggak salah. Jadi tunggu saja. Terkait dengan berapa hari ke depannya, ya jaksa punya batas waktu 14 hari," ujar Ade saat dihubungi, Senin (22/5/2023).

Keluarg D Ikut Kecewa

Sumber: Tribun Kaltim
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved