Berita Kukar Terkini
Baru Beli Barang Haram di Samarinda, Pria di Sangasanga Kukar Keciduk Polisi
Pelaku diamankan di kediaman rumahnya yang berada di Jalan Yos Sudarso Rt 01 Kelurahan Sangasanga Dalam, Kecamatan Sangasanga
Penulis: Miftah Aulia Anggraini | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO, TENGGARONG - Tim Opsnal Polsek Sangasanga, mengamankan pelaku penyalahgunaan barang haram atau narkotika jenis sabu berinisial RZ (21).
Pelaku diamankan di kediaman rumahnya yang berada di Jalan Yos Sudarso Rt 01 Kelurahan Sangasanga Dalam, Kecamatan Sangasanga, Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur.
Penangkapan pelaku bermula dari informasi masyarakat, bahwa di sekitar daerah Sangasanga Dalam sering menjadi lokasi transaksi jual beli narkotika jenis sabu-sabu.
Kapolres Kutai Kartanegara AKBP Hari Rosena melalui Kapolsek Sangasanga AKP A. Baihaki mengatakan, pihaknya langsung melakukan penyelidikan di lokasi.
Baca juga: 3 Kecamatan di Kukar Rawan Peredaran Barang Haram, Kesbangpol Bentuk Sekolah Bersinar
"Polsek Sangasanga pun merespon cepat dan bergerak ke TKP untuk melakukan penangkapan terhadap pelaku," ujarnya kepada TribunKaltim.co, Rabu (24/5/2023).
Benar saja saat terciduk, pihak kepolisian mendapatkan barang bukti berupa 1 poket barang haram sabu dengan berat 10,12 gram yang baru saja dibeli pelaku dari Kota Samarinda.
"Saat ini pelaku dan barang bukti dibawa ke Mako Polsek Sangasanga guna pemeriksaan lebih lanjut," kata Baihaki.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (2) atau Pasal 112 Ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltim/foto/bank/originals/20230524_Polsek-Sangasanga-Tangkap-Pelaku-Penjual-Barang-Haram.jpg)