Idul Adha 2023

Apa Boleh Berkurban di Hari Raya Idul Adha 2023 dengan Cara Berhutang? Ini Penjelasan Lengkapnya

Apa Boleh Berkurban di Hari Raya Idul Adha 2023 dengan Cara Berhutang? Ini Penjelasan Lengkapnya

Editor: Nur Pratama
TRIBUNKALTIM.CO/SYAIFULLAH IBRAHIM
Hewan kurban Idul Adha 1444 hijriah. 

TRIBUNKALTIM.CO - Sebentar lagi masuk Hari Raya Idul Adha 1444 H.

Setiap perayaan Idul Adha, umat muslim disunnahkan untuk melakukan kurban dengan menyembelih hewan baik sapi, kambing, maupun domba.

Lantas, apakah diperbolehkan berkurban dengan cara berhutang?

Dikutip dari laman zakat.or.id, beberapa ulama menjelaskan bahwa sasaran berkurban adalah orang yang mampu.

Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

مَنْ كَانَ لَهُ سَعَةٌ وَلَمْ يُضَحِّ, فَلَا يَقْرَبَنَّ مُصَلَّانَا

“Barangsiapa yang memiliki kelapangan rezeki, namun tidak berkurban, maka janganlah ia mendekati tempat shalat kami” (HR. Ahmad 8273, Ibnu Majah 3123, dan sanad hadits dihasankan al-Hafizh Abu Thohir).

Baca juga: Jadwal dan Niat Puasa Sunnah Dzulhijjah, Tarwiyah dan Arafah Menjelang Hari Raya Idul Adha 2023

Meski begitu, para ulama juga berpendapat bahwa boleh saja berkurban dengan cara berhutang sebab tidak ada aturan dan hadist tentang larangan seseorang tidak boleh berkurban dengan cara berhutang.

Sementara itu, dikutip dari laman konsultasisyariah.com, dalam Majmu' Fatawa dijelaskan hukum berhutang untuk kurban:

إذا كان الرجل ليس عنده قيمة الأضحية في وقت العيد لكنه يأمل أن سيحصل على قيمتها عن قُرب، كرجل موظف ليس بيده شيء في وقت العيد، لكن يعلم إذا تسَلَّم راتبه سهل عليه تسليم القيمة فإنه في هذه الحال لا حرج عليه أن يستدين، وأما من لا يأمل الحصول على قيمتها من قرب فلا ينبغي أن يستدين للأضحية

"Ketika seseorang tidak memiliki dana untuk kurban di hari ‘id, namun dia berharap akan mendapatkan uang dalam waktu dekat, seperti pegawai, ketika di hari ‘id dia tidak memiliki apapun.

Namun dia yakin, setelah terima gaji, dia bisa segera serahkan uang kurban, maka dalam kondisi ini, dia boleh berhutang. Sementara orang yang tidak memiliki harapan untuk bisa mendapat uang pelunasan kurban dalam waktu dekat, tidak selayaknya dia berhutang.

Beliau juga menjelaskan:

أما إذا كان لا يأمل الوفاء عن قريب فإننا لا نستحب له أن يستقرض ليضحي؛ لأن هذا يستلزم إشغال ذمته بالدين ومنّ الناس عليه، ولا يدري هل يستطيع الوفاء أو لا يستطيع

"Jika tidak ada harapan untuk melunasinya dalam waktu dekat, kami tidak menganjurkannya untuk berhutang agar bisa berkurban. Karena semacam ini berarti dia membebani dirinya dengan utang, untuk diberikan kepada orang lain. Sementara dia tidak tahu, apakah dia mampu melunasinya ataukah tidak." (Majmu’ Fatawa Ibnu Utsaimin, 25/110).

 

Artikel ini telah tayang di Surya.co.id dengan judul Berkurban dengan Cara Berhutang, Bolehkah? Ini Penjelasan dan Hukum Menurut Hadis, 

Sumber: Surya
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved