Breaking News

Permohonan Maaf terkait Pemberitaan Profil Hashim Djojohadikusumo, Berikut Hak Jawab dan Koreksi

Manajemen Arsari Group mewakili Bapak Hashim S Djojohadikusumo melayangkan sanggahan terkait pemberitaan TribunKaltim.co.

|
Editor: Syaiful Syafar
IST
Surat sanggahan dari pihak Hashim Djojohadikusumo terkait pemberitaan TribunKaltim.co edisi  Selasa 23 Mei 2023. 

TRIBUNKALTIM.CO - Redaksi TribunKaltim.co (Tribun Network) menyampaikan permohonan maaf atas kekeliruan pemberitaan edisi Selasa 23 Mei 2023 yang berjudul "Profil Hashim  Djojohadikusumo, Adik Prabowo Subianto Kirim Psy War, Ada Capres Suka Nonton Bokep?".

Dalam artikel tersebut, kami menyadari ada ketidakcermatan dalam menulis rekam jejak Hashim Djojohadikusumo.

Atas ketidakcermatan tersebut kami memohon maaf kepada Bapak Hashim S Djojohadikusumo dan pihak-pihak yang merasa dirugikan atas terbitnya berita tersebut.

Adapun kekeliruan artikel tersebut telah kami revisi, berikut juga kami muat Hak Jawab dan Hak Koreksi dari pihak Hashim Djojohadikusumo.

Sekali lagi, redaksi TribunKaltim.co memohon maaf sebesar-besarnya.

Terima kasih banyak untuk kerja sama dan kepercayaan semua pihak.

Hak Jawab dan Koreksi dari Pihak Hashim Djojohadikusumo

Manajemen Arsari Group mewakili Bapak Hashim S Djojohadikusumo melayangkan sanggahan terkait pemberitaan TribunKaltim.co edisi  Selasa 23 Mei 2023 yang berjudul "Profil Hashim  Djojohadikusumo, Adik Prabowo Subianto Kirim Psy War, Ada Capres Suka Nonton Bokep?".

Terkait pemberitaan tersebut, pihak Hashim Djojohadikusumo memberikan hak jawab atau hak koreksi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, Pasal 5 ayat 2 dan ayat 3.

Berikut isi surat sanggahan dari pihak Hashim Djojohadikusumo.

Dengan ini memberitahukan kepada semua pihak masyarakat Indonesia pembaca media online, bahwa faktanya Bapak Hashim S Djojohadikusumo tidak pernah melakukan dan tidak terlibat pelanggaran Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) seperti diberitakan TribunKaltim.co, Selasa 23 Mei 2023 yang di dalam beritanya menyatakan "Saat Indonesia dihantam krisis ekonomi pada 1997-1998, perusahaan milik Hashim yaitu Tirtamas Group terpaksa menjual saham-saham dan unit usahanya untuk melunasi utang. Lantas pada tahun 2002, ia pernah ditahan karena terlibat pelanggaran Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) sebab kredit yang seharusnya dikucurkan ke kreditor malah dikucurkan ke grupnya sendiri" adalah tidak benar.

Masalah itu TIDAK TERKAIT LIKUIDITAS BLBI, tapi masalah internal operasional Bank Industri milik Bapak Hashim S Djojohadikusumo pada tahun 2002 dikarenakan kredit nasabah yang over limit dalam kondisi krisis ekonomi saat itu, Bapak Hashim S Djojohadikusumo disangkakan melakukan pelanggaran memberikan kredit melebihi ketentuan pembatasan oleh BI atau yang biasa disebut BMPK (Batas Minimum Pemberian Kredit), sehingga Bank Industri mengalami kerugian.

Namun PERKARA PELANGGARAN BPMK ITU TIDAK TERBUKTI ADANYA UNSUR TINDAK PIDANA YANG MENIMBULKAN KERUGIAN KEUANGAN NEGARA, maka Bapak Hashim S Djojohadikusumo dinyatakan bebas, clean dan clear.

Oleh sebab itu, demi terciptanya kebenaran dan keadilan supaya masyarakat umum tidak keliru dan salah persepsi, serta menegakkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers Pasal 5 ayat [2] Pers wajib melayani Hak Jawab dan ayat [3] Pers wajib melayani Hak Koreksi, maka melalui surat bantahan ini kami meminta TribunKaltim.co dapat mengklarifikasi kekeliruan dan menyampaikan permonohan maaf atas pemberitaan tersebut serta membersihkan nama baik Bapak Hashim S Djojohadikusumo kembali.

Jakarta, Rabu 24 Mei 2023. (*)

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved