Sabtu, 2 Mei 2026

Berita Penajam Terkini

Pesut Daya, Aplikasi Pemkab PPU yang Mudahkan Petani Sawit Miliki Surat Tanda Daftar Budidaya

Dinas Pertanian Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) Kalimantan Timur (Kaltim) membuat inovasi untuk memudahkan para petani sawit memiliki STD.

Tayang:
Penulis: Nita Rahayu | Editor: Aris
HO
Dinas Pertanian PPU luncurkan aplikasi untuk mudahkan petani sawit miliki Surat Tanda Daftar Budidaya. HO 

TRIBUNKALTIM.CO, PENAJAM - Dinas Pertanian Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) Kalimantan Timur (Kaltim) membuat inovasi untuk memudahkan para petani sawit memiliki Surat Tanda Daftar Budidaya.

Surat Tanda Daftar Budidaya diperlukan agar memudahkan menjual Tandan Buah Segar (TBS), ke pabrik kelapa sawit setempat. 

Selain itu juga diperlukan sebagai syarat untuk mengurus dan mendapatkan Sertifikat Indonesia Sustainable Palm Oil (ISPO).

Kepala Bidang Perkebunan Dinas Pertanian PPU, Muhammad Rusdy Ma’julekka mengungkapkan bahwa inovasi yang diciptakan untuk memudahkan pembuatan surat tersebut, yakni melalui aplikasi.

Baca juga: Masih Ada Jalan Rusak, Pemkab Berharap Infrastruktur Penajam Paser Utara Sama dengan IKN Nusantara

Terbaru, aplikasi dengan nama Akselerasi Pesut Daya (Pengelolaan Surat Tanda Daftar Budidaya).

Selama ini, pengurusan surat tersebut, dilakukan secara manual. Yang mana pekebun mengambil blanko untuk pengisian permohonan pada instansi yang menangani perkebunan, dan mengembalikan blanko setelah diisi dan dilengkapi dokumen-dokumen yang dipersyaratkan.

Kemudian tim turun ke lapangan untuk verifikasi data yang disampaikan oleh petani atau pekebun yang bersangkutan, kemudian tim melakukan pengukuran secara manual sehingga membutuhkan waktu yang relatif lama.

“Selama ini yang berjalan masih manual jadi prosesnya cukup lama,” ungkapnya pada Minggu(28/5/2023).

Baca juga: MA Dikabarkan Kabulkan PK KSP Moeldoko, SBY: Tangan-tangan Politik Ganggu Demokrat

Dengan adanya aplikasi ini, petani dapat mendaftar secara online melalui aplikasi Pesut Daya.

Verifikasi data pengukuran lahan juga menggunakan teknologi berupa penggunaan drone untuk mengetahui luasan, sehingga tidak membutuhkan waktu yang lama. 

Setelah data lengkap dan memenuhi persyaratan, maka Surat Tanda Daftar budidaya tersebut dapat diterbitkan.

“Jadi semuanya nanti by sistem, jadi cepat,” lanjutnya.

Sebelumnya diketahui, luas lahan petani atau pekebun di PPU untuk komoditi kelapa sawit, yakin seluas 17.491 hektar.

Untuk lahan yang telah mendapatkan Surat Tanda Daftar Budidaya baru seluas 481,77 Ha atau sekitar 2,8 persen dari total keseluruhan. 

Berdasarkan Permentan Nomor 38 Tahun 2020 tentang Sertifikasi Perkebunan Kelapa Sawit Berkelanjutan, dan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 26 Tahun 2007 tentang Pedoman Perizinan Usaha Perkebunan, areal yang diusahakan untuk usaha budidaya kelapa sawit bagi pekebun swadaya yang mempunyai luasan di bawah 25 Ha, seluruhnya harus mempunyai Surat Tanda Daftar Budidaya. (*)

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved