Berita Paser Terkini

200 Surat Teguran Uji KIR di Paser Dikeluarkan, Dishub Terkendala Tindak Kendaraan ODOL

Terdapat 200 surat teguran dikeluarkan yang ditujukan pada kendaraan mati Uji Kendaraan Bermotor atau KIR, dan tilang teguran terhadap 40 kendaraan.

Penulis: Syaifullah Ibrahim | Editor: Budi Susilo
TribunKaltim.co/Syaifullah Ibrahim
Kepala Bidang Lalu Lintas pada Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Paser Muhamad Idris, menegaskan, truk atau angkutan mobil ODOL masih banyak beredar dan banyak yang melanggar uji KIR, Senin (29/5/2023) siang.  

TRUBUNKALTIM.CO, TANA PASER - Dalam setahun terakhir, Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Paser telah mengeluarkan ratusan surat teguran.

Terdapat 200 surat teguran dikeluarkan yang ditujukan pada kendaraan mati Uji Kendaraan Bermotor atau KIR, dan tilang teguran terhadap 40 kendaraan, Senin (29//5/2023).

Kabid Lalu Lintas Dishub Paser Muhamad Idris mengatakan, selama masa Pandemi Covid-19 pihaknya tidak memperlakukan tilang manual.

"Selama kenaikan harga BBM, ditambah Pandemi Covid-19 tidak ada penilangan manual hanya berlaku teguran saja," kata Idris kepada TribunKaltim.co. 

Baca juga: Kecelakaan Lalu-lintas pada Tahun 2022 di Kaltim Meningkat, Truk ODOL jadi Sorotan

Tak dilakukannya pendidikan manual sebagaimana instruksi dari Kapolri, terkecuali penindakan berbasis tilang elektronik.

"Imbauan itu yang kita pegang, bulan ini akan ada kelonggaran sehingga dapat dilakukan penindakan secara manual," tambahnya.

Ilustrasi kecelakaan truk lantaran muatannya melebihi kapasitas.
Ilustrasi kecelakaan truk lantaran muatannya melebihi kapasitas. (TRIBUNKALTIM.CO/DWI ARDIANTO)

Diakui, pihaknya memang mengalami kendala dalam menindak kendaraan yang melebihi ambang batas maksimal atau Over Dimension Over Load (Odol) setelah ada imbauan dari Kapolri.

Bahkan, kata Idri pihaknya telah beberapa kali menemukan kendaraan yang melanggar ketentuan yang telah ditetapkan.

Baca juga: Operasi Gakkum ODOL di Paser, Dishub Kaltim Berlakukan Sanksi Tilang di Tempat Bagi Pelanggar

"Beberapa kali kita menemukan saat pengecekan kendaraan, namun kami hanya bisa memberikan tilang teguran," urainya. (*)

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved