Berita Paser Terkini
Operasi Gakkum ODOL di Paser, Dishub Kaltim Berlakukan Sanksi Tilang di Tempat Bagi Pelanggar
Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi bekerjasama dengan Dishub Paser dan Polres Paser lakukan Operasi Penegakan Hukum (Gakkum) Over Dimension dan Over
Penulis: Syaifullah Ibrahim | Editor: Aris
TRIBUNKALTIM.CO, TANAH PASER - Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi bekerjasama dengan Dishub Paser dan Polres Paser lakukan Operasi Penegakan Hukum (Gakkum) Over Dimension dan Over Loading (ODOL).
Operasi kendaraan ODOL tersebut dimulai sejak pagi tadi sejak pukul 10:00 Wita hingga pukul 15:00 Wita, yang berlangsung di Kilometer 7 Tanah Grogot, Kabupaten Paser, Kalimantan Timur (Kaltim), Kamis (29/9/2022).
Kepala Dishub Provinsi Kaltim Yudha Pranoto menyampaikan pelaksanaan operasi tersebut bertujuan guna mencegah terjadinya kerusakan.
"Hari ini kita laksanakan kegiatan Gakkum ODOL, jadi kita ukur dengan timbangan portable untuk mengetahui berat kendaraan yang melintas. Tujuannya, agar jalan-jalan yang ada ini tidak rusak oleh kendaraan yang melebihi ukuran baik dimensi maupun beratnya," jelasnya.
Baca juga: Polres Paser Ringkus Pria di Tanah Grogot Saat Menimbang Barang Haram
Ia beranggapan, sangat disayangkan jika jalan sudah mulus yang dibangun pemerintah dilintasi oleh kendaraan yang over kapasitas.
"Jalan masuk Paser ini sudah mulus, jadi sangat sayang kalau sudah mulus-mulus begini dilewati oleh kendaraan yang terlalu berat hingga menyebabkan kerusakan," kata Yudha.
Dijelaskan, untuk operasi Gakkum ODOL ini tidak hanya menargetkan Kabupaten Paser saja melainkan juga menyasar daerah lainnya di wilayah Kaltim.
Sementara untuk pelaksanaan kegiatannya, dilakukan secara Sinmultan atau tidak menentu.
Baca juga: Babak Baru Dugaan Korupsi Program SR-MBR Perumdam Tirta Kandilo, Kejari Paser Sudah Periksa 15 Saksi
"Kemarin di Kutim, sekarang di Paser. Jadi kami berkeliling, intinya jalan-jalan yang menjadi kewenangan kami di Provinsi Kaltim akan akan kami adakan kegiatan seperti ini," tegasnya.
Tak segan-segan, dalam operasi Gakkum ODOL ini Dishub Provinsi Kaltim melayangkan sanksi tilang di tempat bagi pengendara yang melanggar ketentuan yang ada.
"Yah tilang, kalau tidak sesuai aturan yang berlaku maka kita langsung tilang di tempat," tandasnya.
Baca juga: Warga Paser mesti Waspada Penyakit Tuberkulosis, Banyak yang Belum Paham
Semenataa itu Kasi Angkutan Umum pada Dinas Perhubungan Kabupaten Paser M. Idris menyampaikan target operasi Gakkum ODOL ini yaitu angkutan barang, penumpang dan karyawan.
"Memang yang paling banyak kita temui yaitu angkutan barang, seperti truk yang tidak dilengkapi dengan kelengkapan kendaraan," tandasnya. (*)
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Join Grup Telegram Tribun Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/tribunkaltimcoupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.