Berita Nasional Terkini

Mahfud MD Minta Polisi Selidiki Denny Indrayana Soal Bocornya Putusan MK, Pileg 2024 Coblos Partai?

Menko Polhukam, Mahfud MD minta polisi selidiki Denny Indrayana soal bocornya putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Pileg 2024 coblos partai bukan caleg.

kolase Tribun Kaltim
Menkopolhukam Mahfud MD dan Denny Indrayana - Menko Polhukam, Mahfud MD minta polisi selidiki Denny Indrayana soal bocornya putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Pileg 2024 coblos partai bukan caleg. 

TRIBUNKALTIM.CO - Simak informasi seputar Mahfud MD dan Denny Indrayana yangs edang dalam sorotan.

Menko Polhukam, Mahfud MD minta polisi selidiki Denny Indrayana soal bocornya putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

Apakah Pileg 2024 mendatang masyarakat bakal mencoblos gambar partai politik bukan caleg?

Pertanyaan itu belum dapat dipastikan, namun dari informasi yang disebarkan Denny Indrayana yang menagku daat bocoran putusan MK.

Sistem Pileg 2024 diputuskan MK melalui mekanisme proporsional tertutup.

Upaya Mahfud MD mendorong kepolisian dan Mahkamah Konstitusi (MK) menyelidiki informasi Denny Indrayana terkait putusan MK menyangkut Pemilu Legislatif.

Menurut Mahfud MD apabila informasi yang didapat Denny Indrayana benar, maka hal tersebut menjadi preseden buruk, lantaran bocornya putusan MK sebelum dibacakan.

Selengkapnya ada dalam artikel ini.

Baca juga: Dibongkar Mahfud MD! Terungkap Proyek Tower BTS Seret Johnny G Plate Bermasalah Sejak Tahun 2020

Mahfud MD mengatakan penyelidikan harus dilakukan agar tidak ada spekulasi yang mengandung fitnah.

"Terlepas dari apa pun, putusan MK tak boleh dibocorkan sebelum dibacakan. Info dari Denny ini jadi preseden buruk, bisa dikategorikan pembocoran rahasia negara. Polisi harus selidiki info A1 yang katanya menjadi sumber Denny agar tak jadi spekulasi yang mengandung fitnah," kata Mahfud MD di akun Twitternya, @mohmahfudmd, pada Minggu (28/5/2023).

Putusan MK, kata dia, menjadi rahasia ketat sebelum dibacakan.

Akan tetapi, lanjut dia, harus terbuka luas setelah diputuskan dengan mengetok palu vonis dalam sidang resmi dan terbuka.

"Saya yang mantan Ketua MK saja tak berani meminta isyarat apalagi bertanya tentang vonis MK yang belum dibacakan sebagai vonis resmi. MK harus selidiki sumber informasinya," lanjut Mahfud.

Baca juga: MA Dikabarkan Kabulkan PK KSP Moeldoko, SBY: Tangan-tangan Politik Ganggu Demokrat

Pengakuan Denny Indrayana

Sebelumnya, Pakar Hukum Tata Negara Denny Indrayana membocorkan informasi pribadi yang diterima dirinya soal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sistem Pemilu Legislatif.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved