Berita Kubar Terkini

Pegiat Medsos di Kutai Barat yang Ditangkap Karena Pil Koplo Tenyata Gemar Kritik Pemerintah

Sebelum diringkus jajaran Satresnarkoba Polres Kutai Barat (Kubar) pada Sabtu dinihari kemarin (27/5) karena diduga mengedarkan pil koplo.

Penulis: Zainul | Editor: Aris
TRIBUNKALTIM.CO/ZAINUL
Sebelum ditangkap jajaran Satresnarkoba Polres Kutai Barat karena diduga mengedarkan obat keras golongan narkotika jenis pilkoplo atau LL, pria berinisial JL (45) ini kerap kali mengkritik seluruh kinerja pemerintah berdasrkqn sudut pandangnya sendiri  melalui kicaun groub media sosial Facebook keluhan dan saran warga Kubar. TRIBUNKALTIM.CO/ZAINUL 

SILPA ITU PRESTASI TITIK," cetus JL.

Baca juga: Sisihkan Tim Daerah Lain, Tim Dayung Pulau Rantau Raih Juara pada Festival Danau Kelumpang di Kubar

Sebelumnya diketahui, JL diduga memiliki obat keras yang masuk kategori narkotika jenis pil koplo atau LL sehingga diringkus jajaran Satresnarkoba Polres Kutai Barat. 

Kapolres Kutai Barat AKBP Heri Rusyaman melalui Kasat Narkoba, AKP Wawan Gunawan menjelaskan, JL ditangkap aparat di kampung Sekolaq Darat kecamatan Sekolaq Darat kabupaten Kutai Barat.

Penangkapan JL bermula saat polisi mengamankan (R) yang juga kedapatan memiliki narkoba jenis LL.

Saat diinterogasi, R mengaku mendapatkan pil koplo dari JL dengan cara membeli.

“Berbekal informasi tersebut Tim Satresnarkoba langsung bergerak cepat mendatangi TKP, melakukan penyelidikan dan langsung berhasil menangkap terduga pelaku J,” jelas Kasat Narkoba.

Dari tangan JL, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa 3000 butir obat keras jenis double L yang diisi dalam tiga plastik masing-masing berisi 1000 butir.

Kemudian polisi juga menyita satu Unit HP Merk Infinix warna Hitam, satu buah panci warna putih bergambarkan bunga, satu buah kantong plastik warna hitam, satu buah toples plastik warna merah muda bergambarkan beruang, 15 lembar potongan kertas aluminium foil warna silver.

Lalu 10 lembar potongan kertas aluminium foil warna merah, satu buah gunting warna hitam, dan uang tunai Rp 200.000.

“Pelaku beserta barang bukti ribuan butir obat keras ilegal tersebut sudah diamankan di Kantor Polres Kubar untuk penyidikan lebih lanjut,” tutup AKP Wawan Gunawan. (*)

Sumber: Tribun Kaltim
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved