Berita Berau Terkini
Kronologi Pria Beristri di Berau Perkosa Adik Ipar, Tinggal Satu Rumah
Humas Polres Berau Iptu Suradi, mengatakan bahwa kini tersangka telah diamankan di Mapolsek Teluk Bayur untuk menjalani pemeriksaan.
Penulis: Muhammad Riduan | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO, TANJUNG REDEB - Polres Berau melalui Polsek Teluk Bayur menangkap seorang pria berinisial MU (33) lantaran diduga memperkosa adik iparnya sendiri yang berusia 19 tahun.
Humas Polres Berau Iptu Suradi, mengatakan bahwa kini tersangka telah diamankan di Mapolsek Teluk Bayur untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
"Sewaktu diintrogasi oleh polisi, tersangka sendiri telah mengakui perbuatannya," terangnya kepada TribunKaltim.co di Berau, Kalimantan Timur pada Selasa (30/5/2023).
Iptu Suradi menjelaskan pelaku melakukan aksinya itu satu kali di kediaman tersangka yang ada di wilayah Teluk Bayur, Berau, Minggu 21 Mei 2023 pukul 05.00 Wita.
Baca juga: Hakim Vonis Terpidana Asusila di Buol dengan Hukuman Kebiri Kelamin dan Penjara 16 Tahun
Pada waktu tersebut, istri tersangka yang benisial (JA) 24 tahun sedang pergi keluar rumah, berbelanja ke pasar bersama dengan sepupunya yang berinisial JR (27).
Tersangka pun tiba-tiba masuk ke dalam kamar korban, dan menyuruh korban untuk menurunkan keponakannya yang saat itu sedang digendongannya.
"Selanjutnya tersangka melepas secara paksa pakaian yang dikenakan korban dan memerkosanya," terangnya Iptu Suradi.
Berefek Trauma Bagi Korban
Adanya kejadian itu menyebabkan taruma dan ketidaknyaman yang besar bagi korban.
Akhirnya korban pun melaporkan itu ke Polsek Teluk Bayur, Minggu 28 Mei 2023.
Hubungan antara tersangka dengan korban ini adalah kakak ipar dan adik ipar. Korban ini adalah adik dari istri tersangka.
Baca juga: Dugaan Asusila pada Wanita 15 Tahun di Marangkayu Kukar, Modus Minuman Keras hingga Mabuk
Sementara keponakan yang digendongnya adalah anak dari sepupu korban. Mereka semua tinggal satu rumah.
Atas perbuatannya itu, pelaku telah diamankan dan ditahan di Mapolsek Teluk Bayur, serta dijerat Pasal 285 Kitab Undang-undang Hukum Pidan (KUHP) tentang Pemerkosaan.
Yakni barang siapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa seorang wanita bersetubuh dengan dia di luar perkawinan.
"Diancam karena melakukan perkosaan dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun," jelasnya.
Suradi menghimbau adanya kasus seperti ini menjadi peringatan bagi masyarakat untuk tetap waspada terhadap kejahatan asusila dan menjaga keamanan diri.
"Bagi siapa pun yang menjadi korban kejahatan asusila untuk segera melaporkannya kepada pihak kepolisian," imbuhnya. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltim/foto/bank/originals/20230530_MU-Tersangka-Asusila-terhadap-Adik-Iparnya.jpg)