Berita Kukar Terkini
Dugaan Asusila pada Wanita 15 Tahun di Marangkayu Kukar, Modus Minuman Keras hingga Mabuk
Ketiga remaja itu melakukan aksi bejadnya di WC Tugu Khatulistiwa, Jalan poros Bontang-Samarinda, pada Jumat (8/4/2023) l
Penulis: Ismail Usman | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO, MARANGKAYU - Polres Bontang meringkus 3 remaja di Marangkayu, Muara Badak, Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur usai melakukan tindak asusila terhadap anak perempuan yang berusia 15 tahun.
Ketiga remaja itu melakukan aksi bejadnya di WC Tugu Khatulistiwa, Jalan Poros Bontang-Samarinda, pada Jumat (8/4/2023) lalu.
Para tersangka ini yakni berinisial AD (16), RP (17k), dan NR (15).
Kapolres Bontang AKBP Yusep Dwi Prasetiya melalui Kapolsek Marangkayu AKP Slamet Riyadi menceritakan, kasus ini terbongkar usai polisi mendapat laporan dari ibu korban.
Baca juga: 18 Duta Genre di Samarinda, Perannya Tangkal Asusila hingga Pernikahan Dini demi Cegah Stunting
Ibunya itu mengetahui jika putrinya menjadi korban tindakan asusila saat ke esokan paginya.
Korban berusia 15 tahun itu mengaku disetubuhi secara bergiliran oleh rekan prianya usai dipaksa menenggak minuman keras (Miras) berjenis anggur.
Saat itu korban sempat menolak menenggak miras, namun para tersangka ini memaksa hingga melampiaskan perbuatan bejatnya setelah korban mabuk.
"Perbuatan bejat itu dilakukan bergiliran setelah korban mabuk usai dipaksa minum anggur merah," ucap AKP Slamet, Senin (10/4/2023).
Baca juga: Polisi Periksa Oknum Dosen di Samarinda yang Diduga Lakukan Tindak Asusila Terhadap Mahasiswanya
Usai mendapat laporan, polisi pun bergerak cepat menangkap para tersangka tersebut.
Atas kejadian itu, ketiga tersangka kini diamankan di Mapolsek Marangkayu untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Para tersangka pun terancam dijerat Pasal 82 Ayat (1) Jo Pasal 76 E Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016, Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Kedua UU RI Nomor 24 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Kemudian kedua pasal yang dijerat Pasal Persetubuhan Anak, Pasal 81 Ayat (2) atau Pasal (81) Ayat (1) Jo Pasal 76 D.
“Karena tersangka juga merupakan anak dibawah umur maka proses juga akan melalui peradilan anak,” tandasnya. (*)
Korban Asusila
Marangkayu
minuman keras
Budi Susilo
Kutai Kartanegara
jalan poros Bontang - Samarinda
UMKM Kukar Sukses Ekspor Produk Lokal, Pemerintah Dorong Pasar Internasional |
![]() |
---|
Pemkab Kukar Fokus Buat Bahan Baku Lokal dari Pertanian dan Perikanan Jadi Produk Nilai Jual Tinggi |
![]() |
---|
Bendera Merah Putih Jadi Nafkah, Perjuangan Penjual Musiman di Jalanan Kota Tenggarong |
![]() |
---|
1.250 Kicau Mania Adu Gacor di Bupati Kukar Cup 2025 |
![]() |
---|
RDP Komisi I DPRD Kukar dengan Pedagang Pasar Tangga Arung, Bahas Polemik Retribusi Pasar |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.