Berita Kaltim Terkini

Polda Kaltim Musnahkan Barang Bukti Sabu Seberat 12,46 Gram

Subdit II Ditresnarkoba Polda Kaltim di Balikpapan melaksanakan pemusnahan barang bukti sabu seberat 12,46 gram brutto, Rabu (31/5/2023).

Penulis: Mohammad Zein Rahmatullah | Editor: Mathias Masan Ola
TRIBUNKALTIM.CO/MOHAMMAD ZEIN RAHMATULLAH
Subdit II Ditresnarkoba Polda Kaltim melaksanakan pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu sejumlah 12,46 gram brutto, Selasa (31/5/2023). TRIBUNKALTIM.CO/MOHAMMAD ZEIN RAHMATULLAH 

TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN - Subdit II Ditresnarkoba Polda Kaltim di Balikpapan melaksanakan pemusnahan barang bukti sabu seberat 12,46 gram brutto, Rabu (31/5/2023).

Barang bukti tersebut merupakan hasil penangkapan seorang pria berinisial RH warga Kelurahan Pelita, Kecamatan Samarinda Ilir, Kota Samarinda.

Panit Subdit II Ditresnarkoba Polda Kaltim Iptu Rakib menjelaskan bahwa pemusnahan tersebut setelah barang haram itu dinyatakan terbukti sebagai narkotika.

Baca juga: Polda Kaltim Gelar Pemusnahan Barang Bukti, 1 Kilogram Sabu di Blender

"Berdasarkan pemeriksaan laboratoris kriminalistik bahwa barang bukti tersebut positif mengandung zat methamphetamine," ujar Rakib.

Dia meneruskan, pemusnahan dilaksanakan sesuai dengan undang-undang yang berlaku tentang narkotika setelah disisihkan untuk kepentingan persidangan.

Adapun pemusnahan dilakukan dengan cara dilarutkan dengan cairan dan kemudian diblender. Setelah itu dilakukan tuang ke dalam kloset oleh para tersangka.

Baca juga: Antisipasi Penyalahgunaan BB Hasil Sitaan, Kejari Kubar Lakukan Pemusnahan 200 gram Sabu

Sebelumnya, RH dibekuk polisi pada Kamis (18/5/2023) di salah satu indekos di Kota Samarinda, Kalimantan Timur atas kepemilikan narkotika jenis sabu.

Dari tangannya polisi menyita barang bukti sabu seberat 12,46 gram yang dikemas dalam satu bungkus plastik.

"Barang itu didapatkan oleh tersangka dengan sistem jejak dari Balikpapan. Di mana pengakuan pelaku RH mendapatkannya dari seseorang lain berinisial IP," ujarnya.

Adapun RH, lanjut Rakib, dikenakan Pasal 114 ayat (2) subs Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman pidana penjara paling lama 20 tahun. (*)

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved