Berita Kutim Terkini

Tersulut Api Cemburu, Seorang Pria di Sangkulirang Kutim Bunuh Dugaan Selingkuhan Istrinya

Awalnya, pada Minggu (28/5/2023) sekitar pukul 09.00 Wita, SAR berkomunikasi dengan istrinya melalui sambungan telepon seluler

Penulis: Nurila Firdaus | Editor: Samir Paturusi
TRIBUNKALTIM.CO/NURILA FIRDAUS
Kasat Reskrim Polres Kutai Timur, Iptu I Made Jata Wiranegara menjelaskan kronologis kejadian pembunuhan di PT HAL, Sangkulirang, Rabu (31/5/2023).TRIBUNKALTIM.CO/NURILA FIRDAUS 

TRIBUNKALTIM.CO,SANGATTA- Seorang pria, berinisial SAR tega membunuh korban, MAK yang diduga menjadi selingkuhan istrinya di Blok G17 (gunung tempat mencari sinyal) PT Hanusentra Agro Lestari (HAL), Desa Pelawan, Kecamatan Sangkulirang, Kutai Timur.

Awalnya, pada Minggu (28/5/2023) sekitar pukul 09.00 Wita, SAR berkomunikasi dengan istrinya melalui sambungan telepon seluler.

Saat itu istrinya SAR berkata akan menceraikan SAR.

Lalu, sekiranya pukul 15.00 Wita saat tersangka SAR bersama korban melakukan pesta minuman keras (miras) di Blok G17 (gunung tempat mencari sinyal) PT Hanusentra Agro Lestari (HAL), Desa Pelawan, Kecamatan Sangkulirang.

Baca juga: Rekonstruksi Penganiayaan di Muara Lawa Kutai Barat, Motif Dendam Jadi Alasan Pelaku Bunuh Korban

Baca juga: Yayasan BAC Laporkan Oknum Karyawan yang Diduga Bunuh Anjing, Kuasa Hukum Tunggu Petunjuk Penyidik

Sebelum dibunuh, korban bertanya kepada SAR memastikan apakah istrinya SAR telah menceraikan SAR atau belum.

"Kemudian SAR menjawab iya saya sudah bercerai, nah atas dasar pertanyaan tersebut, SAR meyakini terkait kecurigaannya terhadap hubungan korban dengan istrinya, tersulut api cemburulah," ungkap Kapolres Kutai Timur, AKBP Ronni Bonic melalui Kasat Reskrim Kutai Timur, Iptu I Made Jata Wiranegara, Rabu (31/5/2023).

Seketika itu, tersangka SAR langsung mengambil parangnya yang bersandar di pohon kelapa sawit kemudian menimpaskan parang tersebut kepada korban.

Korban sempat menangkis parang tersebut menggunakan tangan kirinya, namun SAR kembali mengayunkan parangnya dan mengenai leher korban sebelah kiri.

Selain itu, korban juga sempat berusaha melarikan diri dari tersangka, namun SAR tetap mengayunkan parangnya ke arah kepala bagian belakang korban.

Baca juga: Terbaru! Bos Galon di Semarang Dibunuh dan Dimutilasi, Polisi Bongkar Niat Husen Bunuh Atasannya

Naasnya, korban justru jatuh tersungkur ke tanah, lalu disusul dengan ayunan parang tersangka ke arah leher belakang korban, lalu tersangka meninggalkan korban.

"Atas kejadian tersebut tersangka SAR diancam hukuman penjara 15 tahun," pungkasnya. (*)

 

 

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved