PT Indexim Coalindo Dorong K3 melalui Safety Talk

PT Indexim Coalindo senantiasa mendorong praktik implementasi K3 melalui berbagai cara, salah satunya melalui kegiatan "Safety Talk" .

Editor: Diah Anggraeni
HO/PT Indexim Coalindo
PT Indexim Coalindo senantiasa mendorong praktik implementasi K3 melalui berbagai cara. Salah satunya melalui kegiatan "Safety Talk" yang rutin diselenggarakan sekali dalam setiap minggu. 

TRIBUNKALTIM.CO - Keselamatan dan kesehatan kerja (K3) merupakan suatu keniscayaan yang harus diwujudkan dalam kegiatan operasional perusahaan pertambangan.

PT Indexim Coalindo menyadari sepenuhnya hal tersebut dan senantiasa mendorong praktik implementasi K3 melalui berbagai cara, salah satunya melalui kegiatan "Safety Talk".

Safety Talk merupakan kegiatan yang rutin diselenggarakan sekali dalam setiap minggu.

Baca juga: PT Indexim Coalindo Dampingi Masyarakat Panen Ikan Nila dan Cabai

Dalam kegiatan tersebut semua karyawan di masing-masing area kerja berkumpul. Beberapa materi tentang K3 seperti kebijakan K3, ikrar K3, prosedur K3, dan ikrar pengawas operasi selalu dibacakan pada kegiatan tersebut.

Dalam kegiatan Safety Talk juga terdapat satu sesi khusus mengenai topik K3 yang diangkat dari kondisi yang sedang terjadi.

Topik tersebut dipresentasikan singkat dan didiskusikan bersama seluruh peserta Safety Talk.

Meski dalam waktu yang singkat, dialog dan tanya-jawab juga terjadi dalam sesi tersebut.

Baca juga: Tingkatkan Program Pemberdayaan Masyarakat, PT Indexim Coalindo Evaluasi Bersama Mitra Kerja

Tak jarang diselingi dengan humor-humor ringan yang membuat peserta relaks dan menyerap materi yang disampaikan.

"Setiap pengawas operasional, pengawas teknik, dan penanggung jawab area dapat mengawasi langsung karyawan yang bekerja di lapangan maupun di kantor. Rujukannya ialah aturan baku keselamatan pertambangan atau yang biasa kami sebut Golden Rules, serta prosedur operasi standar yang sudah ditetapkan," kata perwakilan manajemen PT Indexim Coalindo, Ditto Santoso ditemui usai kegiatan Safety Talk, minggu ini.

Standar internal perusahaan tersebut merujuk pada Kepmen ESDM No. 1827 K/30/MEM/2018 tentang Pedoman Pelaksanaan Kaidah Teknik Pertambangan yang Baik, di mana di dalamnya juga menekankan perihal keselamatan dan kesehatan kerja, sehingga dapat mencegah kecelakaan, kejadian berbahaya, kebakaran, dan kejadian lain yang berbahaya serta menciptakan budaya keselamatan kerja di lingkungan pertambangan. (*)

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved