PPDB 2023

Syarat PPDB Jateng 2023 Jenjang SMA Terbuka 4 Jalur Pendaftaran, Cek Infonya

Syarat PPDB Jateng 2023 jenjang SMA terbuka empat jalur pendaftaran, cek informasi selengkapnya berikut ini.

Penulis: Amilia Lusintha | Editor: Amilia Lusintha
jateng.demo.siap-ppdb.com
Syarat PPDB Jateng 2023 jenjang SMA terbuka empat jalur pendaftaran, cek informasi selengkapnya berikut ini. 

TRIBUNKALTIM.CO - Syarat PPDB Jateng 2023 jenjang SMA terbuka empat jalur pendaftaran, cek informasi selengkapnya berikut ini.

Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Jawa Tengah (Jateng) 2023 terdiri dari empat jalur pendaftaran, termasuk untuk jenjang Sekolah Menengah Atas (SMA).

Jalur tersebut terdiri dari jalur Zonasi, Afirmasi, Prestasi, dan Perpindahan Tugas Orang Tua/Wali.

Melansir dari laman PPDB Jateng 2023, bagi peserta yang mendaftar bisa mengunjungi laman ppdb.jatengprov.go.id.

Sementara itu, calon peserta didik perlu menyiapkan syarat PPDB SMA 2023 berupa dokumen.

==== Syarat PPDB Jateng 2023 Jenjang SMA ====

1. Jalur Zonasi

- Ijazah SMP/Sederajat atau Surat Keterangan Lulus (SKL)

- Nilai Rapor SMP/Sederajat Semester I s/d V

- Akta Kelahiran maksimal berusia 21 tahun pada Tahun Ajaran 2023/2024, dan belum menikah

- Kartu Keluarga (KK)

- Piagam Presetasi/Sertifikat (opsional)

Baca juga: Terbaru Jadwal PPDB 2023 di Jateng, Sumbar, DKI Jakarta, Jabar, Kalteng, Jatim, dan Yogyakarta

2. Jalur Afirmasi

- Nilai Rapor SMP/Sederajat Semester I s/d V

- Ijazah SMP/Sederajat atau Surat Keterangan Lulus (SKL)

- Akta Kelahiran maksimal berusia 21 tahun pada Tahun Ajaran 2023/2024, dan belum menikah

- Kartu Keluarga (KK)

- Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (STKS) / Memiliki Kartu Indonesia Pintar (KIP)

- Calon peserta didik baru yatim dan/atau piatu berdasarkan data dari DP3AKB

- Calon peserta didik berasal dari panti asuham atas data di Dinsos Jateng.

3. Jalur Prestasi

- Ijazah SMP/Sederajat atau Surat Keterangan Lulus (SKL)

- Nilai Rapor SMP/Sederajat Semester I s/d V

- Akta Kelahiran maksimal berusia 21 tahun pada Tahun Ajaran 2023/2024, dan belum menikah

- Kartu Keluarga (KK)

- Piagam Prestasi/Sertifikat terbit paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 3 (tiga) tahun

4. Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua/Wali

- Ijazah SMP/Sederajat atau Surat Keterangan Lulus (SKL)

- Nilai Rapor SMP/Sederajat Semester I s/d V

- Akta Kelahiran maksimal berusia 21 tahun pada Tahun Ajaran 2023/2024, dan belum menikah

- Kartu Keluarga (KK)

- Piagam Presetasi/Sertifikat (opsional)

- Surat Penugasan dari instansi/lembaga/kantor/perusahaan yang mempekerjakan dan memindah daerah

- Calon peserta didik merupakan anak guru dibuktikan surat pernyataan dari kepala sekolah

- Melampirkan surat keterangan domisili dari RT/RW yang menerangkan telah tinggal di wilayah tersebut (*)

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved