Pemilu 2024
Bawaslu Kutim Terapkan Sanksi Administrasi hingga Pidana kepada Parpol Pelanggar Aturan Kampanye
Badan Pengawas Pemilu Kutai Timur (Bawaslu Kutim) bakal menindak tegas pelanggar aturan kampanye secara bertahap, mulai dari sanksi adminsitrasi
Penulis: Nurila Firdaus | Editor: Mathias Masan Ola
TRIBUNKALTIM.CO, SANGATTA - Badan Pengawas Pemilu Kutai Timur (Bawaslu Kutim) bakal menindak tegas pelanggar aturan kampanye secara bertahap, mulai dari sanksi adminsitrasi hingga pidana.
Masa kampanye parpol telah diputuskan oleh Komisi Pemilihan Umum atau KPU Kutim, maka Bawaslu Kutim akan mulai mengawasi alat-alat peraga yang digunakan dalam masa kampanye.
Beberapa yang bakal ditertibkan oleh Bawaslu di antaranya waktu dan titik pemasangan baliho kampanye, iklan di media cetak atau elektronik, atau penayangan di media sosial.
Baca juga: Cegah Sengketa, Bawaslu Kutim Ingatkan Parpol Segera Daftarkan Bacaleg
"Sebelum waktu kampanye berlangsung, kami juga akan membersihkan alat-alat peraga kampanye yang berada di sepanjang jalan, harus steril sebelum memasuki masa kampanye," ungkap Ketua Bawaslu Kutim, Andi Ahmad melalui Kordiv Penanganan Pelanggaran Budi Wibowo, Jumat (2/6/2023).
Lebih lanjut, upaya penangangan pelanggaran di kampanye dilakukan mulai dari sanksi administrasi apabila pelanggaran tergolong ringan.
Misalnya, sanksi yang diberikan berupa pemberian surat peringatan dan surat pernyataan, pengurangan waktu kampanye hingga hilangnya hak waktu kampanye pada partai politik.
Apabila pelanggaran dinilai berat, maka akan diambil jalur hukum melalui pihak yang berwajib dan hukumannya sesuai pidana.
"Adapun saat ini, kami belum memiliki wewenang untuk menertibkan alat peraga kampanye, karena waktu kampanye belum diputuskan oleh KPU," ucapnya.
Baca juga: Ketua Bawaslu Kutim Ahmad Mappasiling Ikuti Panggilan Hati Jadi Pengawas Pemilu
Oleh sebab itu, ia mengimbau kepada seluruh bakal calon legislatif ataupun eksekutif di tingkat manapun agar mengikuti aturan-aturan yang diberlakukan untuk menyukseskan Pemilu serentak 2024 mendatang.
Pasalnya, apabila ada pelanggaran pada salah satu bakal calon legislatif ataupun eksekutif maka yang akan menerima sanksi adalah partai.
"Kalau bacaleg melanggar kampanye, maka yang terkena sanksi bukan bacalegnya, tapi partainya," pungkasnya. (*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.