Berita Penajam Terkini

Ketua KPU PPU Sebut DPS di PPU saat Ini 134 Ribu Jiwa, Berpotensi Berubah Sebelum 2024

Berdasarkan hasil perbaikan, Daftar Pemilih Sementara (DPS) di Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) ditetapkan sebanyak 134.339 jiwa.

Penulis: Nita Rahayu | Editor: Aris
TRIBUNKALTIM.CO/NITA RAHAYU
Ketua KPU Penajam Paser Utara, Irwan Syahwana. TRIBUNKALTIM.CO/NITA RAHAYU 

TRIBUNKALTIM.CO, PENAJAM - Berdasarkan hasil perbaikan, Daftar Pemilih Sementara (DPS) di Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) ditetapkan sebanyak 134.339 jiwa.

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) PPU Irwan Sahwana mengatakan, sebelumnya DPS di PPU ada sebanyak 135.560 jiwa.

Jumlah DPS berkurang setelah dilakukan perbaikan dan pleno oleh petugas pemilu. 

Berkurangnya jumlah pemilih bisa disebabkan karena yang bersangkutan sudah tidak ada di alamat yang tertera pada data pemilih yang diterima sebelumnya.

Baca juga: KPU Penajam Paser Utara Temukan Data Ganda Bacaleg

“Itu didapatkan setelah kita gelar pleno beberapa waktu lalu,” ungkapnya pada Jumat (2/6/2023).

DPS hasil perbaikan tersebut secara rinci yakni, untuk Kecamatan Penajam terdiri dari 63.671 jiwa, Kecamatan Waru 14.493 jiwa, Kecamatan Babulu 27.768 jiwa dan Kecamatan Sepaku 28.406 jiwa.

Irwan menjelaskan bahwa jumlah DPS yang ditetapkan itu sudah termasuk didalamnya jumlah pemilih pemula.

“Sudah ada disitu yang berusia 17 tahun atau pemilih pemula,” sambungnya.

Baca juga: Anggaran Pilkada untuk KPU Penajam Paser Utara Disalurkan Mulai November

Meski demikian, jumlah pemilih masih berpotensi mengalami pengurangan atau pertambahan.

Hasilnya akan diketahui, setelah tahapan penyusunan daftar pemilih tetap dilakukan.

Nantinya hal itu akan tersinkron dengan data kependudukan dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) PPU.

“Itu nanti masih akan bertambah atau berkurang,” pungkasnya. (*)

 

Penulis : Nita Rahayu

Teks foto : Ketua KPU PPU Irwan Sahwana / NITA RAHAYU

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved