Mata Lokal Memilih

Anggaran Pilkada untuk KPU Penajam Paser Utara Disalurkan Mulai November

Penyalurannya akan dilakukan pada November 2023, setelah Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) selesai

Penulis: Nita Rahayu | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO/NITA RAHAYU
Ketua KPU Penajam Paser Utara, Irwan Sahwana, mengatakan, besaran dana hibah yang didapatkan KPU Penajam Paser Utara yakni sebesar Rp22,9 miliar. 

TRIBUNKALTIM.CO, PENAJAM - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) turut mendapatkan dana hibah dari pemerintah daerah setempat.

Penyalurannya akan dilakukan pada November 2023, setelah Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) selesai.

Dana hibah tersebut, yang akan digunakan untuk kepentingan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 mendatang.

Ketua KPU Penajam Paser Utara, Irwan Sahwana, mengatakan, besaran dana hibah yang didapatkan KPU PPU yakni sebesar Rp22,9 miliar.

Baca juga: KPU PPU Akan Rekrut Minimal 30 Persen Perempuan untuk Petugas Adhock Pemilu 2024

Jumlah tersebut didapatkan berdasarkan persetujuan dari Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).

"Jumlah tersebut setelah melalui assasement dari TAPD," ungkapnya kepada TribunKaltim.co pada Selasa (2/5/2023).

Awalnya, KPU PPU kata Irwan mengajukan sebesar Rp30,1 miliar. Hal itu berdasarkan perhitungan kebutuhan pada kontestasi pemilihan kepala daerah tahun mendatang.

"Pengajuan diawal sebesar Rp30,1 miliar," sambungnya.

Usai penyaluran, KPU Penajam Paser Utara, akan segera memulai tahapan pemilu.

Ilustrasi kotak suara dalam Pemilu 2024. Kaula muda dituntut untuk ikut berpartisipasi memilih dalam Pemilu.
Ilustrasi kotak suara dalam Pemilu 2024. Kaula muda dituntut untuk ikut berpartisipasi memilih dalam Pemilu. (TRIBUNKALTIM.CO/BUDI SUSILO)

Mulai dari sosialiasi agar tingkat partisipasi pemilih bisa meningkat, hingga tahapan-tahapan lainnya.

Sebelumnya diketahui, dana hibah untuk pilkada akan disalurkan selama dua kali.

Pertama akan disalurkan pada tahun ini dengan besaran 40 persen, lalu menyusul tahun berikutnya dengan besaran 60 persen.

"Penyaluran dialkukan dua kali, berdasarkan instruksi dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri)," pungkasnya. (*)

 

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved