Berita Nasional Terkini
Live Streaming Sidang Perdana Mario Dandy Kasus Penganiayaan David Ozora, Link Nonton TV Online
Live streaming sidang perdana Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas, terkait kasus penganiayaan David Ozora di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
TRIBUNKALTIM.CO - Live streaming sidang perdana Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas, terkait kasus penganiayaan David Ozora di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (6/6/2023), Pukul 11.00 WIB.
Live streaming sidang Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas dapat disaksikan melalui link TV Online yang tersedia di artikel ini.
Pada sidang kali ini, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akan berfokus pada tindak penganiayaan, dalam sidang perkara Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas.
"Terkait perkara Mario dan Shane Lukas yang sudah dilimpahkan, dan akan disidang mengenai perkara penganiayaan saja," ucap Pejabat Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Djuyamto, Senin (5/6/2023).
Di samping itu, dalam persiapan sidang Mario Dandy dan Shane Lukas, Djuyamto menuturkan pihaknya telah menyiapkan ruang sidang beserta majelis hakim.
Kemudian untuk pengamanan, selain akan mengerahkan Pengamanan Dalam (Pamda), Djuyamto menuturkan PN Jakarta Selatan juga akan berkoordinasi dengan Polres Metro Jakarta Selatan, sebagai pemangku keamanan.
"Pengamanan, PN Jaksel selain punya pengamanan internal pamdal, juga yang paling utama sebagai pemangku kemananan, Polres Metro Jakarta Selatan dan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan," ungkapnya.
Sementara itu, Djuyamto juga menuturkan, sidang kedua tersangka penganiayaan itu akan digelar secara terbuka.
Baca juga: Jonathan Latumahina Sindir Ekspresi Mario Dandy Satriyo saat Rekonstruksi: Udah Bisa Nunduk Ya
Pasalnya, baik Mario Dandy, maupun Shane Lukas, keduanya dinyatakan sudah dewasa, sehingga termasuk ke dalam pidana umum.
"Terbuka untuk umum, karena Mario dan Shane sudah dewasa, ini tindak pidana umum dan bukan pidana anak," ujar Djuyamto.
Meski digelar terbuka, Djuyamto menegaskan, saat menginjak ranah kesusilaan, maupun memasuki agenda keterangan saksi anak, maka persidangan tersebut akan dilakukan secara tertutup.
"Walaupun prinsipnya terbuka, namun karena di dalam ada anak-anak yang berhadapan dengan hukum dan konten kesusilaan, maka majelis hakim akan menyesuaikan dengan hukum acara secara tetutup," ucapnya.
Djuyamto mengatakan, baik orang tua korban maupun orang tua terdakwa, akan dihadirkan dalam sidang perkara Mario Dandy dan Shane Lukas.
"Barangkali kalau tercatat sebagai saksi, tentu diwajibkan hadir oleh penuntut umum keluarga korban, orang tua korban. Kemudian keluarga terdakwa, kalau masuk menjadi salah satu saksi, bisa saja wajib dihadirkan," ujarnya.
Diketahui sebelumnya, berkas Mario Dandy dan Shane Lukas telah diterima oleh pihak Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada Selasa (30/5/2023)
Berkas perkara tersebut diregister No.297/Pid.B/2023/PN.Jkt.Sel dan No.298/Pid.B/PN.Jkt.Sel.
Baca juga: Deretan Ulah Mario Dandy Bikin Publik Geram, Kini Dikabarkan dapat Fasilitas Istimewa di Rutan
Pihak PN Jakarta Selatan juga telah menunjuk Majelis Hakim untuk memimpin jalannya sidang kasus penganiayaan Mario Dandy dan Shane Lukas.
Persidangan Mario dan Shane ini nantinya akan dipimpin oleh Alimin Ribut selaku Ketua Majelis, dan Tumpanuli Marbun serta Muhammad Ramdes, selaku Hakim Anggota.
"Majelis Hakim tersebut juga telah menetapkan hari sidang pertama yaitu Selasa tanggal 6 Juni 2023," kata Djuyamto saat dikonfirmasi, Selasa (30/5/2023).
Sebagaimana diketahui, dasar Mario Dandy murka hingga melakukan penganiayaan terhadap putra pengurus GP Ansor, David Ozora secara brutal diduga karena membela kekasihnya, AGH (15).
AGH disebut telah memberikan keterangan sepihak kepada Mario Dandy bahwa dirinya dilecehkan oleh David.
Mendengar hal itu, Mario naik pitam hingga akhirnya melakukan penganiayaan kepada David.
Padahal, cerita itu belum bisa dipastikan kebenarannya dan hanya pengakuan sepihak dari AG.
Pengakuan Mario soal dugaan pelecehan itu juga tertera di Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
Baca juga: Mario Dandy Bakal Terjerat Kasus Baru? Dugaan Pencabulan AGH Naik ke Penyidikan, Ada Unsur Pidana
Aksi penganiayaan itu terjadi pada Senin (20/2/2023).
Awalnya Mario Dandy meminta David untuk push up sebanyak 50 kali.
Namun saat itu, David hanya mampu push up sebanyak 20 kali karena tidak kuat.
Melihat David tak kuat push up, Mario bukannya meminta David berhenti, tapi justru meminta memperagakan sikap tobat.
Setelahnya, Mario kembali meminta David melanjutkan push up.
Karena David tak kuat, Mario lalu menendang dan menginjak kepala korban.
Aksi ini lantas direkam oleh teman Mario yang bernama Shane Lukas.
Dalam video itu, terdengar suara Mario yang melontarkan sejumlah kata kasar dan mengaku tidak takut jika dilaporkan ke polisi.
Baca juga: Deretan Ulah Mario Dandy Bikin Publik Geram, Kini Dikabarkan dapat Fasilitas Istimewa di Rutan
Mario dijerat Pasal 76 C juncto Pasal 80 undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun penjara.
Selain itu, Mario juga disangkakan Pasal 351 ayat 2 tentang penganiayaan berat dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun.
Sedangkan Shane dijerat Pasal 76 C juncto Pasal 80 undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
Laporan terdakwa anak AG (15) terhadap Mario Dandy Satrio (19) atas dugaan kasus pencabulan akhirnya diterima Polda Metro Jaya.
Laporan tersebut teregister dengan nomor LP/B/2445/V/2023/SPKT/Polda Metro Jaya tertanggal 8 Mei 2023.
Selain itu, Mario juga dilaporkan atas kasus dugaan pencabulan terhadap anak di bawah umur.
Kuasa hukum AG, Mangatta Toding Alo mengatakan pencabulan terhadap anak tetap merupakan tindak pidana meski dilakukan suka sama suka.
"Pelapor pencabulan terhadap anak itu sudah jelas merupakan tindak pidana. Jadi siapapun yang berhubungan badan baik mau sama mau, atau memang dipaksa itu memang merupakan tindak pidana. Itu sudah diatur di undang-undang kita," kata Mangatta di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (8/5/2023).
Baca juga: Terbaru Kasus Mario Dandy Tak Kunjung Disidang, Kini Anak Rafael Alun Disarankan Jadi Duta Free Kick
Mario disangkakan dengan Pasal Pasal 76D juncto Pasal 81 ayat (2) dan Pasal 76E juncto Pasal 82 ayat (1) Undang-undang Perlindungan Anak dan Pasal 6 huruf c juncto Pasal 15 ayat (1) huruf g Undang-undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).
Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Agus Sahat Sampe Tua Lumban Gaol menyatakan, berkas penyidikan kasus penganiyaan pada David dengan tersangka Mario Dandy dan Shane Lukas telah lengkap alias P21.
"Pada hari ini pengadilan DKI sudah menerbitkan P21 atas 2 tersangka," kata dia Rabu (24/05/2023).
Jumlah orang yang dijadikan saksi di dalam berkas untuk Mario adalah 17 orang, sedangkan untuk Shane 16 orang.
Sementara itu barang bukti di dalam berkas perkara ini tersedia sebanyak 21 item barang bukti.
Setelah berkas dinyatakan lengkap, tersangka Mario Dandy dan Shane Lukas langsung digiring ke mobil tahanan milik Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (26/5/2023).
Mario Dandy dan Shane Lukas langsung di tahan di Rutan Kelas 1 Cipinang, Jakarta Timur usai dilimpahkan dari penyidik Polda Metro Jaya.
Kedua tersangka tersebut juga terlihat digiring oleh petugas menuju ke mobil tahanan berwarna hijau milik Kejari Jakarta Selatan untuk menuju Rutan Cipinang.
Baca juga: Efek Penganiayaan Mario Dandy, David Ozora Kembali Masuk RS Akibat Keretakan di Pergelangan Kaki
"Dua tersangka sudah kami terima dan sudah dilakukan pemeriksaan baik secara formil dan saat ini penahanan telah beralih ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) selama 20 hari kedepan di Rutan Klas 1 Cipinang," ujar Kajari Jakarta Selatan Syarief Sulaeman, Jum'at (26/5/2023).
Belakangan keduanya dipindahkan ke Rutan Salemba.
Link Live Streaming Sidang Perdana Mario Dandy dan Shane Lukas, KLIK LINK>>>>. (*)
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltim/foto/bank/originals/56tfdbvc.jpg)