Berita Balikpapan Terkini
Modus Transaksi Dalam Rumah, 3 Pengedar Sabu di Balikpapan Ditangkap Polisi
Subdit 2 Ditresnarkoba Polda Kaltim meringkus 3 pengedar sabu di Balikpapan, persisnya di sebuah rumah Jalan MT Haryono, Batu Ampar, Balikpapan.
Penulis: Mohammad Zein Rahmatullah | Editor: Aris
TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN - Subdit 2 Ditresnarkoba Polda Kaltim meringkus 3 pengedar sabu di Balikpapan, persisnya di sebuah rumah kawasan Jalan MT Haryono, Batu Ampar, Balikpapan Utara, Balikpapan.
Kabid Humas Polda Kaltim, Kombes Pol Yusuf Sutejo menerangkan, pengungkapan peredaran dan penyalahgunaan narkotika itu berhasil diungkap jajaran Subdit II Ditresnarkoba Polda Kaltim.
Pengungkapan bermula dari laporan masyarakat tentang adanya kerap digunakan sebagai tempat transaksi narkotika.
Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap dua pelaku dari lokasi pertama. Kedua pelaku yang diringkus masing-masing berinisial LB (25) dan AR (30).
Baca juga: Simpan Sabu dalam Bungkus Rokok, Warga Kukar Diciduk Polisi di Dermaga Sungai Meriam
Tak berhenti sampai disitu, polisi kembali melakukan pengembangan dan pendalaman dari keterangan dua pelaku pertama yang diringkus terkait asal usul barang haram itu didapatkan.
Kepada polisi, kedua pelaku mengaku bahwa barang haram itu didapat dari seorang lelaki berinisial T (40) yang tinggal dikawasan Kampung Baru, Balikpapan Barat, Balikpapan.
"Di hari yang sama, jajaran Subdit II Ditresnarkoba Polda Kaltim kembali membekuk satu tersangka lainnya," ucap Yusuf tertulis.
Pada saat dilakukan penggeledahan di rumah T, polisi mendapati sejumlah barang bukti sabu-sabu dengan total berat 50 gram yang dikemas kedalam plastik bening.
Baca juga: Edarkan 16,27 Gram Sabu di Lokasi Perjudian, Seorang Anak di Bawah Umur Diamankan Polres Tarakan
"Kami juga turut menemukan, 1 dompet, 10 plastik klip, 6 sendok takar dan 1 buah timbangan," jelas Yusuf.
Polisi hingga kini masih melakukan pemeriksaan terhadap ketiga pelaku, terutama terhadap pelaku berinisial T terkait dari mana asal sabu itu dipasok.
Ketiga pelaku yang telah ditetapkan sebagai tersangka itu kini terancam kurungan 5 tahun penjara. Polisi menjerat ketiganya dengan Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) subs Pasal 112 ayat (1) jo Pasal 132 Ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltim/foto/bank/originals/20230606_pengedar-sabu-di-balikpapan.jpg)